BPHN.GO.ID – Sukabumi. Peran paralegal begitu krusial dalam pemberian bantuan hukum, khususnya bantuan hukum nonlitigasi. Permasalahan yang dihadapi masyarakat tak mesti naik ke aparat penegak hukum, namun dapat diselesaikan di luar pengadilan (restorative justice) dengan bantuan paralegal. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu LBH Tosaga Masagi membantu kasus seorang wanita yang memperjuangkan haknya. Ia tak kunjung mendapatkan Akta Cerai, padahal dirinya sudah berjuang selama 15 tahun. Dengan pendampingan dari LBH Tosaga Masagi, kasus dapat diselesaikan secara damai dan wanita tersebut mendapatkan haknya secara penuh. 

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mendorong dan memberikan dukungan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk secara konsisten mengadakan pelatihan paralegal yang berkualitas. Pada tanggal 14 s.d. 16 Maret 2023, BPHN melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menggelar kegiatan pelatihan paralegal di wilayah Sukabumi. Kegiatan ini diikuti oleh Asosiasi Peternakan Rakyat Pelaku Pengolahan Dan Pelaku UMKM Bidang Peternakan Pertanian Perikanan (Asnaya 28) DPC Kota Sukabumi, LBH Tosaga Masagi dan Yayasan Tohaga Masagi Cileunyi Kabupaten Bandung.

“Pelatihan kali ini sebagai bentuk aktualisasi amanat konstitusi serta bagian dari program prioritas nasional dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Nawacita Presiden butir keempat juga menegaskan pentingnya bantuan hukum. Paralegal hadir sebagai upaya sinergi antara penyelenggara bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum,” ungkap Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias ketika membuka kegiatan tersebut.

Kartiko menambahkan, sejak diterbitkannya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, BPHN telah menyelenggarakan diklat paralegal sebanyak 57 angkatan dengan total 1.715 peserta. Paralegal yang telah mengikuti pelatihan diharapkan memiliki kompetensi seperti kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah dan kelompok kepentingan dalam masyarakat. 

“Pembentukan paradigma yang harus dikedepankan oleh paralegal yaitu mengupayakan penyelesaian melalui nonlitigasi, seperti mediasi, musyawarah dan mufakat. Ini merupakan ciri khas bangsa Indonesia, sesuai pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pelatihan ini membekali paralegal agar memiliki kemampuan dalam memperjuangkan hak asasi manusia, mengadvokasi masyarakat serta upaya penyelesaian permasalahan lainnya,” ujar Kartiko. (HUMAS BPHN)

Share this Post