BPHN.GO.ID – Jakarta. Proyeksi Hukum Menghadapi Indonesia Emas 2045 dalam Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) 2020 menjelaskan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam beberapa dekade terakhir dan beberapa dekade ke depan beserta penerapannya akan membawa perubahan yang besar dalam segenap kehidupan bermasyarakat. Perubahan tersebut mungkin bisa terjadi lebih cepat, terlebih ketika melihat perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang luar biasa akhir-akhir ini. 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (Kapusren) Constantinus Kristomo dalam kegiatan Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (06/03) mengatakan bahwa ke depannya kecerdasan buatan akan mengeliminasi hampir semua profesi. “Yuval Noah Harari dalam bukunya ‘21 Lessons for the 21st Century’ bahkan mulai mempertanyakan tentang kebebasan atau free will. Pasalnya, apa pun yang kita pilih atau kita inginkan, saat ini diatur oleh algoritma. Cepat atau lambat, teknologi informasi seperti kecerdasan buatan akan menggantikan kita,” ujarnya. 

Orang yang tidak mampu mengikuti perkembangan tersebut, lanjut Kristomo, akan menjadi “useless class” atau kelas yang tidak bermanfaat. Perkembangan kecerdasan buatan sudah sangat nyata di depan kita. Misalnya, Chat GPT yang mampu membuat tulisan yang begitu baik sehingga kita tidak menyangka tulisan tersebut dibuat oleh mesin. Sambil berkelakar, Kristomo juga mengatakan bahwa mungkin tidak lama lagi jabatan seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pustakawan, Bendahara dan bahkan Kapusren sendiri akan diambil alih oleh teknologi informasi. 

Lantas apa yang harus dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi hal tersebut? Kristomo berpendapat, minimal kita harus mampu memahami dan mempersiapkan diri ketika hal itu terjadi. “Salah satunya adalah dengan meningkatkan profesionalisme. Bagaimana caranya? Tingkatkan terus kompetensi kita, mulai dari skill, attitude dan knowledge. Kita upgrade itu semua. Silahkan diskusikan hal-hal seperti ini, agar kita bisa mempersiapkan diri dan bisa relevan ketika hal itu terjadi,” ungkap Kristomo menutup amanatnya. (HUMAS BPHN)

Share this Post