Penataan peraturan perundang-undangan dirasakan semakin urgen untuk dilakukan. Hingga saat ini, masih terus ada keluhan mengenai substansi dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah karena belum maksimal dalam mendukung kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan pariwisata dan investasi untuk perluasan kesempatan bekerja.  


Pemantauan dan peninjauan dapat menjadi salah satu pintu penyelesaian persoalan tersebut. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyambut undangan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) dalam rangka memperkuat substansi pengaturan dan proses pelaksanaan pemantauan dan peninjauan pada Rapat Kerja pada tanggal 18 Januari 2023 di Gedung DPD. Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua II PPUU, Aji Mirni Mawarni dan dihadiri beberapa anggota PPUU DPD serta Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana dan jajaran Pimpinan Tinggi.


Agenda rapat tersebut adalah guna meminta pandangan komprehensif dan sinkronisasi materi pemantauan dan peninjauan. Selain itu beberapa anggota DPD juga meminta pandangan Kepala BPHN terkait kendala kewenangan DPD dalam pengusulan RUU. 


Menanggapi hal tersebut Kepala BPHN menyampaikan bahwa persoalan kewenangan tersebut harus disikapi secara bijak dalam konteks bernegara sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Oleh karena itu justru pemantauan dan peninjauan Undang-Undang yang dibahas dalam rapat ini dapat menjadi salah satu jalan penguatan peran DPD, yakni dalam pengusulan Prolegnas. 


Pemantauan dan peninjauan diatur dalam Pasal 95A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut di DPR, DPD, dan Pemerintah. Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana berpandangan pengaturan tersebut masih perlu diperkuat. “Kegiatan pemantauan dan peninjauan tersebut harus dipastikan tidak hanya berhenti pada kegiatan mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang saja, melainkan harus mampu mengatasi persoalan Undang-Undang dimaksud dan ditindaklanjuti dalam Prolegnas.”


Dalam rapat kerja tersebut BPHN dan DPD sepakat untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan. Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa BPHN sudah menyiapkan draft Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan yang saat ini telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk segera dibahas. 


Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana juga mendorong agar DPD segera menyusun pengaturan pemantauan dan peninjauan di lingkungan DPD, yang di antaranya memuat parameter dan metode yang terukur, akuntabel dan objektif. 


Aji Mirni Mawarni mengapresiasi pandangan dan referensi dari Kepala BPHN yang menjadi catatan penting bagi PPUU DPD untuk terus bekerja sama dengan BPHN dalam mengembangkan pemantauan dan peninjauan di lingkungan DPD.

Share this Post