BPHN.GO.ID – Jakarta. Per hari ini (16/01), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) masih menempati posisi pertama dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2022 di lingkungan Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penilaian IKPA tersebut menunjukkan pelaksanaan anggaran di BPHN sudah berjalan dengan baik. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias berharap agar ke depannya tidak hanya nilai IKPA saja, namun kinerja BPHN yang lain mendapatkan penilaian baik juga. 

“BPHN harus menjadi unit yang unggul dalam kualitas. Untuk mencapai itu, seluruh aspek indikator yang ada, harus dilakukan bersama-sama. Tanpa Bapak dan Ibu, tujuan atau target kinerja di BPHN tidak akan tercapai dengan baik,” ujar Kartiko ketika menyampaikan amanat dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (16/01), bertempat di Lapangan BPHN.

Kapusluh menambahkan, terdapat tiga aspek yang menjadi indikator penilaian IKPA, yaitu perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan pelaksanaan anggaran. Kemudian, ketiga aspek tadi diikuti delapan indikator kinerja, mulai dari revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, data kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM), penyerapan anggaran dan capaian output. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama. 

Terkait pentingnya keunggulan dari sisi kualitas, Kartiko menyampaikan bahwa seluruh pegawai di BPHN wajib mengembangkan kompetensi agar dapat memberikan kontribusi lebih maksimal kepada organisasi dan juga kepada masyarakat. Peningkatan kompetensi dapat mendorong perbaikan kinerja, sehingga apresiasi akan datang dengan sendirinya.

“Sumber Daya Manusia (SDM) di BPHN wajib meningkatkan diri. Kembangkan profesionalisme, ciptakan inovasi yang dibutuhkan untuk perbaikan organisasi serta jaga integritas dan loyalitas kepada organisasi. Begitu juga dalam melayani masyarakat. Harus cepat, transparan dan tidak ada unsur KKN,” ujar Kapusluh BPHN tersebut menutup amanatnya. (HUMAS BPHN)

Share this Post