BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada publik. Meski demikian, terdapat stigma yang kerap melekat pada PNS seperti kinerja yang rendah, kurang disiplin, banyaknya pungli hingga korupsi. Hal ini tentunya menuai persepsi negatif dari masyarakat dan pemerintah diharapkan terus berbenah untuk memperbaiki kondisi tersebut. 

 

Pemerintah merespons permasalahan tersebut dengan Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi merupakan upaya pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Utamanya menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Dalam upayanya memperkuat aspek sumber daya manusia aparatur, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut menekankan agar PNS dapat menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan.

 

Pelanggaran PNS, baik ucapan, tulisan atau perbuatan, dapat diganjar hukuman disiplin. PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa yang disiplin PNS merupakan tanggung jawab atasan langsung. “Artinya, di saat atasan langsung mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan bawahan, maka kita wajib melakukan prosedur penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Analis Kepegawaian Muda Esty Kartika Wulandari ketika menjadi narasumber kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mochtar Lantai IV Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Rabu (02/11).

 

Tidak hanya itu, lanjut Esty, apabila atasan langsung melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan bawahannya, maka atasan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin satu tingkat lebih berat dari yang diterima bawahannya. “Misalnya, bawahannya mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang level tiga. Maka atasannya akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat level satu, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” tegas Esty dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pegawai setiap Pusat yang ada di BPHN ini. 

 

Apabila PNS mangkir dari kewajiban atau melakukan perbuatan yang dilarang, maka dapat diberikan hukuman disiplin. Hukuman dapat diberikan secara bertahap dari tingkat ringan, sedang dan berat, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Sedangkan hukuman berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan atau bahkan pemberhentian sebagai PNS.

 

Lantas, bagaimana dengan PNS yang melakukan tindak pidana? Analis Kepegawaian Muda Fibri Trisnawati menjelaskan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tersangkut kasus pidana. “Ketika pegawai melakukan tindakan pidana dan telah dilakukan penahanan, maka kepegawaian langsung melakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat diajukan pemberhentian karena tindak pidana tersebut,” ujar Fibri. (HUMAS BPHN)

Share this Post