BPHN.GO.ID – Bandung. Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum dan mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum demi mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Hukum Tahun 2022 untuk Wilayah Barat, yang diselenggarakan di Hotel Courtyard Marriot Bandung pada Rabu (12/10). 

Dalam Laporan Kegiatan yang disampaikan Koordinator Bantuan Hukum Dwi Rahayu Eka Setyowati mengambil tema Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum melalui Standar Layanan Bantuan Hukum, Penguatan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Pemanfaatan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Daerah ini merupakan rangkaian peningkatan kapasitas bagi Pengelola Bantuan Hukum di wilayah yang sebelumnya di laksananakan di Provinsi Bali untuk wilayah timur Indonesia. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Heriyanto selaku tuan rumah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi salah satu Provinsi dengan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang cukup banyak, yaitu 49 PBH. “Provinsi Jawa Barat terdiri dari 27 Kabupaten/Kota dan saat ini telah memiliki 1 Peraturan Daerah Bantuan Hukum tingkat Provinsi dan 18 Perda Bantuan Hukum tingkat Kabupaten/Kota. Dengan kondisi tersebut, tentu saja kami di Jawa Barat dan tentu saja Provinsi lainnya di wilayah Barat Indonesia menyambut baik kegiatan ini,” ungkap Heri. Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa sharing permasalahan yang dihadapi selama ini, serta saling berdiskusi untuk memperoleh jawaban atas kendala – kendala yang dihadapi selama ini, tutup Heri.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi menyatakan bahwa pada tahun 2021 telah terjaring 619 organisasi yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode tahun 2022 s.d 2024. “Dari segi jumlah, terdapat peningkatan sebanyak 18 % dari periode akreditasi sebelumnya tahun (2019 s.d 2021) sebanyak 524 Organisasi. Pada sisi Penerima Bantuan Hukum dan Kegiatan Bantuan Hukum, juga terus mengalami peningkatan, di tahun 2021 serapan anggaran bantuan hukum sebesar 99,77 %, dengan jumlah Penerima Bantuan Hukum Litigasi baik perkara Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara sebanyak 11.990 Orang dan Kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi sebanyak 3.608 Kegiatan. Selain itu perluasan akses bantuan hukum juga semakin meningkat sejalan dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota yang sudah banyak memiliki Perda Bankum. Ini akan menjadi sinergitas dalam pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum di Indonesia” ungkap Audy. Kedepan, tentu saja jumlah tersebut akan meningkat sesuai dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak atas bantuan hukum, sambung Audy.

Walaupun terdapat peningkatan jumlah Organisasi PBH dan capaian target Penerima Bantuan Hukum, namun akses keadilan khususnya bantuan hukum atau pembelaan hukum tetap perlu terus ditingkatkan, mengingat saat ini penyebaran organisasi PBH masih belum merata karena baru terdapat 54% kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki Organisasi PBH. 

Meskipun demikian, layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi PBH harus tetap dijalankan secara berkualitas dan tepat sasaran. Beberapa Pemerintah Daerah pun turut mendukung penyelenggaraan bantuan hukum di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui APBD. “Untuk itu, BPHN kedepannya akan mendorong penyelenggaraan bantuan hukum oleh daerah dengan menggunakan aplikasi sistem informasi yang bertujuan untuk efektivitas dan efiensi serta akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah seperti yang telah di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengintegrasikan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Daerah (Sidbankumda) dengan aplikasi Sidbankum yang dimiliki oleh BPHN,” ungkap Audy. 

Tidak hanya itu, kedepannya di harapkan adanya kolaborasi antara Penyuluh Hukum dengan Pemberi Bantuan Hukum yang dalam hal ini Paralegal. “Sinergitas antara Penyuluh Hukum dan Paralegal diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran hukum dan apabila terjadi tindakan pelanggaran hukum, diharapkan dapat diselesaikan secara mediasi atau restorative justice yang artinya tidak selalu harus ke pengadilan (litigasi) yang berakibat menumpuknya perkara hingga over capacity di lapas/rutan,” ungkap Audy. 

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dengan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Perluasan Akses dan Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum. Komitmen Bersama yang diwujudkan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai langkah maju dalam mendorong dan memfasilitasi seluruh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah dan dianggarkan dalam APBD.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber antara lain, Penyuluh Hukum BPHN Bernita Sinurat (Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum), Rahmat Syafaat Habibi (Standar Layanan Bantuan Hukum), dan Ahmad Somadi (Pengembangan Aplikasi Sidbankum) bersama dengan Hermansyah dan Febranto Siahaan yang di moderatori oleh Indah Rahayu.

Kegiatan Rakortek Bantuan Hukum ini dihadiri oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Heriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Ronald S Lumbuun, Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Pemerintah Daerah di Jawa Barat serta Pengelola Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk wilayah barat Indonesia.

Share this Post