BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai jabatan fungsional yang terbilang baru, jumlah Analis Hukum di seluruh Indonesia per September 2022, sebanyak 1.343 orang. Angka tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang jauh lebih dulu terbentuk. Namun, dari segi sebarannya, pejabat fungsional Analis Hukum belum sebesar dibandingkan pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan, “Analis Hukum lebih banyak dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berjumlah 1.267. Tapi kalau dianalisa, komposisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan lebih tersebar di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (berjumlah 640 orang, sementara Analis Hukum hanya 111 orang) karena sudah lebih dahulu. Analis Hukum masih baru dan formasi yang tersedia di Kanwil lebih sedikit dan beberapa kanwil ada yang belum punya Analis Hukum,” terang Yunan.

“Analis Hukum ruang lingkup tugasnya sangat luas. Dia ada di tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, pelayanan hukum, bahkan juga di penegakan hukum,” kata Yunan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, Rabu (21/9) digelar virtual, diikuti seluruh pejabat fungsional Analis Hukum internal Kementerian Hukum dan HAM. 

Merujuk Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022, tugas jabatan pejabat fungsional Analis Hukum, yakni melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. 

Peran pejabat fungsional Analis Hukum, kata Yunan, semakin penting terutama pasca lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni terkait Pasal 98 ayat (1a) yang mengatur Analis Hukum dapat diikutsertakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Yunan optimis pejabat fungsional Analis Hukum yang besar jumlahnya menjadi modal dalam pembinaan hukum nasional bersama pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum Apri Listiyanto menyebutkan, saking luasnya lingkup pekerjaan, pejabat fungsional Analis dapat ditempatkan di mana saja. Artinya, tetap bisa ditempatkan di tempat dahulu Analis Hukum bertugas sebelumnya. Merujuk unsur kegiatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022, pejabat fungsional Analis Hukum tidak akan rebutan angka kredit dengan jabatan lainnya yang serumpun. 

“Kalau misal ada kegiatan Konsultasi Hukum, Analis Hukum itu bisa dilibatkan. Tidak ada istilah rebutan angka kredit karena Analis Hukum kumpulkan angka kreditnya sendiri. Analis Hukum membuat laporannya sendiri,” kata Apri.

Yang perlu diingat oleh pejabat fungsional Analis Hukum, lanjut Apri, sekalipun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atasan pejabat langsungnya tidak berisi butir kegiatan jenjang jabatannya, Analis Hukum bisa melakukan butir kegiatan terkait analisis dan evaluasi sepanjang ditugaskan oleh pejabat berwenang. Meskipun dalam SKP tertulis sebagai tugas tambahan, nantinya penilaian angka kredit dianggap sama bobotnya dengan kegiatan utama.

“Misalkan, dari bagian pelayanan lalu dilibatkan dalam pembahasan produk hukum daerah, itu dimasukkan ke dalam SKP. Kalau butir itu tidak ada di atasan langsung, bisa dimasukan di Tugas Tambahan dan kita (tim penilai) perhitungkan sebagai unsur kegiatan utama,” papar Apri.

Share this Post