Bali, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Hukum. Aturan yang baru terbit pada akhir Agustus 2022 yang lalu mengatur setidaknya lima pedoman teknis operasional terkait pembinaan pejabat fungsional Analis Hukum. Seluruh pejabat fungsional Analis Hukum wajib memahami aturan ini.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Yunan Hilmy mengatakan, selaku instansi pembina pejabat fungsional Analis Hukum, BPHN berkewajiban melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan secara kontinu dan berkesinambungan. Melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022, Yunan berharap proses pembinaan pejabat fungsional Analis Hukum dapat berjalan dengan baik dan menyeluruh. Yang terpenting, tanggung jawab pembinaan tidak hanya dilakukan oleh BPHN semata melainkan oleh instansi penggunanya.

“Instansi pengguna memiliki peran dalam proses pembinaan terutama dalam upaya mengembangkan berbagai kompetensi yang dimiliki Analis Hukum. Mengingat beragamnya jenis kegiatan Analis Hukum yang membutuhkan pengembangan kompetensi sesuai jenjang yang dimilikinya,” kata Yunan, dalam acara Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022, Selasa (13/9) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. 

Sebagai pedoman operasionalisasi pembinaan pejabat fungsional Analis Hukum, lanjut Yunan, paling tidak ada lima hal teknis yang diatur beleid tersebut. Pertama, pengangkatan sampai pemberhentian; Kedua, tugas jabatan, unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK); Ketiga, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit; Keempat, kompetensi (standar kompetensi, uji kompetensi, pengembangan kompetensi); dan Kelima, tata cara pembentukan organisasi profesi. 

Mengutip data yang dimiliki BPHN, sebaran pejabat fungsional Analis Hukum tercatat sebanyak 1.343 Analis Hukum dan tersebar di 22 Kementerian, 19 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 17 Pemerintah Provinsi, dan 137 Pemerintah Kab/Kota. Jumlah pejabat fungsional Analis Hukum yang cukup besar secara nasional, kata Yunan, merupakan modal dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pasalnya, peran Analis Hukum sangat krusial, yakni menjadi ujung tombak strategis dalam menganalisis dan mengevaluasi hukum. 

“Sosialisasi ini diharapkan memberikan pengenalan proses kerja seorang pejabat fungsional Analis Hukum sehingga tidak lagi muncul kebingunan dan keraguan dalam menjalankan tugasnya,” kata Yunan. 

Digelar Pertama Kali 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menjadi wilayah yang pertama kali diberikan sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022. Tercatat sebanyak 37 Analis Hukum di wilayah Provinsi Bali dan tersebar baik di Kementerian/LPNK serta Universitas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pentingnya bagi pejabat fungsional Analis Hukum memahami peranannya sesuai dengan ketentuan.

“Semoga melalui kegiatan ini didapatkan suatu pemahaman lebih mendalam mengenai tugas dan fungsi pejabat fungsional Analis Hukum,” kata Anggiat.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Ika Meidyawati dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), I Putu Suarta dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Di samping itu pembicara dari BPHN, yakni Apri Listiyanto, Ade Irawan Taufik, dan Dwi Agustine Kurniasih yang membahas teknis Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022. Dikatakan Anggiat, sosialisasi ini juga sebagai bentuk pemberian dukungan, pembinaan, dan penguaatan terhadap Analis Hukum di Provinsi Bali.

“Kantor Wilayah sebagai representasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah turut serta mengawal pelaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum peraturan perundangundangan di tingkat daerah yang dilaksanakan Analis Hukum,” pungkas Anggiat.

Share this Post