BPHN.GO.ID – Jakarta. Dibutuhkan pembinaan hukum di masyarakat agar tercipta pembangunan hukum yang lebih baik. Pembinaan hukum dimaksud dalam bentuk mengenalkan atau sosialisasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum. Upaya preventif ini jauh lebih efisien dari pada penegakan hukum, meskipun penegakan hukum tetap dilakukan.

Tantangannya saat ini adalah bagaimana menanamkan budaya sadar hukum tersebut di masyarakat. Budaya sadar hukum di sini berarti kesadaran dan kepatuhan hukum, meliputi perilaku, mental dan cara berpikir. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menginisasi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum guna menyemai benih-benih kesadaran dan kepatuhan akan hukum di masyarakat.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi NasDem Taufik Basari mengapresiasi program Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham. Menurutnya, edukasi serta informasi mengenai hukum dan hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat harus terus disebarluaskan. Harapannya, budaya hukum dapat terwujud dan tujuan mencapai ketertiban umum dapat berjalan dengan baik.

“Ada program Desa Sadar Hukum. (Program ini) luar biasa, sebanyak 6.022 Desa di 33 Provinsi. Mungkin anggota Komisi III dapat dijabarkan desa-desanya mana saja, agar kami dapat turut serta mengawal Desa Sadar Hukum di daerah masing-masing,” ujar Taufik Basari dalam rapat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2023 bersama Kemenkumham, Senin (05/09), di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Lebih lanjut, Taufik menyarankan agar nama program Desa Sadar Hukum diubah menjadi Desa Sadar Hukum dan HAM. Dengan demikian, tak hanya di bidang hukum saja, kinerja Kemenkumham di bidang HAM juga dapat berjalan lebih optimal. 

Usulan Anggaran Prioritas Kemenkumham 2023

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menyampaikan paparan mengenai usulan pagu anggaran dan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham di tahun 2023. Adapun usulan kenaikan Pagu Anggaran 2023 Kemenkumham sebesar Rp 1,1 triliun atau naik 6,48 persen dibandingkan Pagu Alokasi 2022. Kemudian untuk target PNBP Kemenkumham di tahun 2023 sebesar Rp 3,9 triliun atau naik 3,9 persen dibandingkan target tahun 2022 yang sebesar Rp 3,7 triliun. 

Selanjutnya, Eddy menyampaikan Prioritas Nasional Kemenkumham di tahun 2023. “Prioritas Nasional Kemenkumham di tahun 2023 yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) serta transformasi pelayanan publik. Total anggaran untuk Prioritas Nasional tersebut sebesar Rp 115 miliar,” ujar Eddy. 

Berdasarkan rincian Prioritas Nasional Kemenkumham Tahun 2023, diusulkan pagu anggaran BPHN sebesar Rp 56 miliar. Pagu tersebut akan digunakan untuk kegiatan Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.984 orang dan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 796 kegiatan.

Kemudian Eddy juga menyebutkan lima kegiatan dalam Program Pembentukan Regulasi sebagai salah satu Prioritas Kementerian di Tahun 2023. “Lima kegiatan tersebut antara lain prioritas penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU), pengembangan portal partisipasi masyarakat, integrasi sistem antara BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam proses pembentukan peraturan, penyusunan indeks kualitas regulasi dan analisis evaluasi hukum,” tambah Eddy dalam paparannya. 

Selain Program Pembentukan Regulasi, Prioritas Kementerian di Tahun 2023 lainnya yaitu Program Pemajuan dan Penegakan HAM (4 kegiatan), Program Penegakan dan Pelayanan Hukum (24 kegiatan) serta Program Dukungan Manajemen (9 kegiatan). Sebagai informasi, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum di Bidang Pembinaan Hukum meliputi evaluasi Desa Sadar Hukum sebanyak 6.022 Desa di 33 Provinsi dan Penjaringan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) dalam rangka penambahan dan atau pemerataan OBH di seluruh Kabupaten/Kota. (HUMAS BPHN)

Share this Post