BPHN.GO.ID – Jakarta. Pengguna internet Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada tahun 2021 pengguna internet di Indonesia meningkat 11 persen, dari 175,4 juta menjadi 202,6 juta, dibandingkan tahun sebelumnya. Penetrasi internet terhadap jumlah penduduk mencapai 77,02 persen. Hal ini menunjukkan bahwa internet bukan hanya teknologi untuk berekreasi saja, namun sudah menjadi kebutuhan primer yang menyentuh berbagai kegiatan di masyarakat. 

Penggunaan internet mengubah pola perilaku dan interaksi kita. Salah satunya adalah melalui media sosial. Komunikasi atau aktivitas sosial yang biasanya dilakukan secara fisik, saat ini dapat dilakukan di dunia maya atau digital. Misalnya sebagai sarana komunikasi, berbagi informasi, transaksi jual beli dan beragam aktivitas lainnya. Media sosial layaknya cerminan aktivitas fisik di dunia luring. 

Hal ini juga mengubah pola penyebaran informasi oleh Penyuluh Hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jika sebelumnya Penyuluh Hukum melakukan diseminasi mengenai informasi hukum atau peraturan perundang-undangan melalui kegiatan fisik (seminar, diskusi publik, sosialisasi), saat ini para Penyuluh Hukum dapat melakukannya secara virtual di media sosial. Meski demikian, bentuk penyampaian informasi yang disajikan mesti berbeda dengan kegiatan fisik. Diperlukan ‘kemasan’ yang berbeda dan menarik agar pesan yang kita kirimkan diterima dengan baik oleh masyarakat. 

Menyadari hal tersebut, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) BPHN berinisiatif untuk memberikan materi bagi Penyuluh Hukum mengenai pembuatan konten di media sosial pada hari kedua kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi terkait Implementasi Permenpan RB No. 13 Tahun 2019, Pemanfaatan Media Digital dan Publik Speaking Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan Jabatan Fungsional Instansi Pengguna di Lingkungan BPHN, Rabu (31/08). 

Indah Mutia, seorang tenaga ahli fotografi Pemprov DKI Jakarta di Dinas Sumber Daya Air, memberikan materi “Mahir Membuat Konten Instagram yang Menarik” kepada kurang lebih 50 orang Penyuluh Hukum yang hadir di Aula Mudjono lt. 4 BPHN. Instagram sendiri merupakan aplikasi berbagi foto dan video dan aktivitas berjejaring diluncurkan pada tahun 2010. Data per April 2022, Indonesia memiliki 99,9 juta pengguna aktif di Instagram.

Indah mengatakan, penggunaan media sosial dapat mendukung penyebaran informasi Pemerintah dan membentuk persepsi yang baik di masyarakat. “Penting sekali bagi sebuah institusi untuk memanfaatkan Instagram. Kita dapat menyebarluaskan informasi secara lebih masif, khususnya informasi positif terkait kinerja institusi kita. Sehingga dapat membentuk opini publik yang baik,” ujar Indah. 

Saat ini media sosial merupakan salah satu kanal yang paling sering diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi. Berdasarkan survei “Status Literasi Digital di Indonesia 2021” yang diselenggarakan Kemenkominfo dan Katadata Insight Center (KIC), 73 persen masyarakat mendapatkan informasi dari media sosial. Persentase ini paling besar apabila dibandingkan televisi (59,7 persen), berita online (26,7 persen) dan situs resmi pemerintah (13,9 persen).  

Pada sesi berikutnya, Penyuluh Hukum Muda Dicky Mochammad Faisal memberikan paparan mengenai “Pendampingan Penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) secara Digital”. Teknologi informasi juga dapat bermanfaat untuk permasalahan administratif di pemerintahan. Selama ini Penyuluh Hukum mengirimkan berkas fisik Dupak ke kantor BPHN. Hal ini tentu kurang efisien, mengingat banyaknya berkas yang dikirim dan membutuhkan tambahan waktu untuk pengiriman dokumennya.

Melalui Penyusunan Dupak secara digital ini, dokumen yang dibutuhkan dapat discan, kemudian diupload ke sistem yang telah disediakan. Diharapkan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dapat lebih mudah dalam mengirimkan berkas kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan proses penilaian Dupak dapat berjalan lebih cepat. (HUMAS BPHN)

Share this Post