BPHN.GO.ID - Jakarta.  Berbicara tentang konsep ideal, sudah sepatutnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum itu mengikat para pemangku kebijakan. Payung hukumnya pun juga sudah ada, meski aturan mainnya belum diatur lebih lanjut. Namun, selama ini rekomendasi yang disampaikan menguap atau tanpa ada tindak lanjutnya. Perlu duduk bersama memikirkan format ideal agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Yunan Hilmy mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengakomodasi kegiatan analisis dan evaluasi hukum yang selama ini dilakukan khususnya di BPHN. Evaluasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan untuk dapat melihat apakah sebuah peraturan yang berlaku menimbulkan persoalan, misalnya disharmoni dengan peraturan perundang-undangan lain atau tidak implementatif sehingga dapat segera dicari solusinya.

“Evaluasi peraturan perundang-undangan urgent dilakukan karena banyak peraturan yang sudah tidak memiliki daya guna yang disebabkan materi yang diatur telah diubah, dikesampingkan, bahkan dicabut oleh peraturan lain tanpa secara tegas menyebut judul peraturan, pasal atau bagian materi muatan tertentu,” kata Yunan, saat membuka kegiatan Rencana Aksi/Sosialisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Tahun 2021, Selasa (30/8) di Aula Mudjono lt.4 BPHN, Cililitan – Jakarta Timur. 

Sejak beberapa tahun terakhir, BPHN menghasilkan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum yang tema atau topiknya dibagi menurut sektor, yakni polhukam-kesra, perekonomian, dan Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup. Disampaikan Yunan, pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum melibatkan K/L, stakeholders, dan masyarakat. Hasilnya, rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti K/L yang menjadi leading sector dari suatu peraturan perundang-undangan maupun K/L terkait. Pada tahun ini, sebut Yunan, BPHN fokus menganalisis dan evaluasi peraturan yang terdampak pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Secara teknis, sebanyak 216 peraturan perundang-undangan menjadi objek analisis dan evaluasi dan dikerjakan oleh delapan Kelompok Kerja (Pokja), yakni Pokja Narkotika dan Psikotropika, Pokja Kekayaan Intelektual, Pokja Kesehatan, Pokja Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pokja Perindustrian, Pokja Kawasan Ekonomi Khusus, Pokja Pangan, dan Pokja Kelautan. Dari total 216 peraturan perundang-undangan tersebut, dipilih 29 peraturan perundang-undangan dengan isu krusial dan menghasilkan sebanyak 87 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti K/L.

“BPHN mengharapkan respon aktif dari pemangku kebijakan terkait untuk upaya tindak lanjut baik pada tataran kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan terkait,” kata Yunan. 

Yunan mengakui, diantara para pemangku kebijakan masih diperlukan kesepemahaman untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum sebagai rekonseptualitas pembentukan peraturan, terutama dalam rangka penataan regulasi di Indonesia. Pandangan Yunan sejalan dengan Pasal 95A ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur hasil dari pemantauan peninjauan atau istilah lain kegiatan analisis dan evaluasi dapat menjadi usulan Prolegnas. BPHN berharap, pengusulan suatu RUU atau rancangan peraturan perundang-undangan harus didahului dengan analisis dan evaluasi agar ketentuan yang dinormakan sudah mendasarkan pada kajian.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M Dewo Broto menyampaikan, selain dapat menjadi bahan penyusunan Prolegnas dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), hasil analisis dan evaluasi dapat ditindaklanjuti juga dalam proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan masukan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Perlu ada forum bersama untuk sinergitas penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan nasional (dokumen perencanaan) dengan perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Dewo. 

Senada dengan Dewo, Analis Hukum Ahli Madya dari Kementerian Sekretariat Negara, Akhmad Adi Purawan berpandangan, perlu adanya insentif bagi K/L ketika menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi, misalnya dapat dipermudah ketika mengusulkan rancangan peraturan baik dalam Prolegnas maupun Progsun PP dan Perpres. Di samping itu, perlu dipikirkan agar siklus tahapan analisis dan evaluasi hukum dirancang integral dengan tahapan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. 

“Secara proses juga harus kolaboratif dengan K/L lain, jangan hanya disusun oleh BPHN karena itu akan kurang. Karena K/L yang lebih fasih terhadap implementasi peraturan perundang-undangan,” usul Akhmad. (HUMAS BPHN)

Share this Post