BPHN.GO.ID - Jakarta. Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut Presiden, sosialisasi lebih masif wajib dilakukan, mengingat masih adanya polemik di masyarakat, khususnya pada 14 pasal di RUU KUHP yang dianggap krusial. 

Amanat presiden tersebut langsung direspons secara positif oleh Kemenkumham, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusluhbankum) Kartiko Nurintias mengajak seluruh pegawai di BPHN untuk turut serta berkontribusi dalam menyosialisasikan RUU KUHP kepada masyarakat luas. 

“Mari kita berkontribusi nyata dalam sosialisasi RUU KUHP sesuai amanat dari Presiden. Sosialisasi bukan dalam bentuk penyuluhan saja, namun juga diskusi publik. Dalam kegiatan tersebut kita serap juga aspirasi masyarakat sebagai masukan berharga dalam pembentukan RUU KUHP,” ungkap Kartiko dalam apel pagi pegawai di lingkungan BPHN pada Senin (29/08). 

Kartiko menambahkan, sinergi antarpusat dan bagian juga memiliki peran penting dalam sosialisasi RUU KUHP ini. “Misalnya Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dapat terlebih dahulu membahas mengenai muatan materi atau substansi RUU KUHP dengan Pusat Perencanaan Hukum Nasional. Pahami substansinya, khususnya pasal-pasal yang krusial.  Sehingga ketika dilakukan penyuluhan, sosialisasi berjalan secara lebih maksimal,” tambah Kartiko. 

Sosialisasi seperti ini, lanjut Kartiko, merupakan bentuk pelayanan edukatif kepada masyarakat.  “Saya berharap dengan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pegawai dalam sosialisasi RUU KUHP, pasal-pasal yang menuai kontroversi atau polemik di masyarakat dapat disosialisasikan dengan baik. Dengan demikian, penataan regulasi yang dicanangkan pemerintah tidak terhambat,” tutup Kartiko dalam amanatnya. (HUMAS BPHN)

Share this Post