Apakah pengusulan Angka Kredit dapat diajukan secara individu oleh masing-masing Analis Hukum?

Pengusulan angka kredit tidak dapat diajukan secara individu langsung kepada Tim Penilai, melainkan harus melalui Pejabat Pengusul, dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS (atasan langsung Analis Hukum).

 

Ketentuan mengenai Pejabat yang berwenang mengusulkan juga telah diatur sesuai dengan jenjang jabatan Analis Hukum yang mengajukan pengusulan Angka Kredit.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum  

Share this Post