Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (Perhitungan Formasi)

Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
4. Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum

 

Syarat
Persyaratan Teknis:
a. Instansi pengguna sebagai pemohon mengajukan pengusulan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum kepada Kepala BPHN
b. Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai rencana strategis Instansi Pemerintah dan melihat kepada dinamika/perkembangan organisasi Instansi
c. Penyusunan Kebutuhan sebagaimana disebut pada point (b) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan

 

Prosedur
1. Pejabat yang berwenang pada instansi pengguna mengusulkan surat permohonan dengan melampirkan dokumen kepada Kepala BPHN 2. BPHN melakukan verifikasi terhadap permohonan
3. Tim verifikasi meminta klarifikasi kepada pengusul
4. BPHN mengeluarkan rekomendasi penetapan formasi JF AH
5. Instansi pengusul mengajukan permohonan penetapan formasi kepada Kemenpan RB dengan melampirkan rekomendasi dari BPHN

 

Jangka Waktu Penyelesaian
30 Hari Kalender

 

Biaya
Gratis 

Share this Post