Apa fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional?

Dalam melaksanakan tugas, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi, yakni:
1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional;
2. Pelaksanaan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan informasi hukum, serta penyuluhan dan
bantuan hukum;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan
informasi hukum, serta penyuluhan dan bantuan hukum;
4. Pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Share this Post