Page 8 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

Menjadi keniscayaan bila
review
terhadap
peraturan
perundang-
undangan terkait badan usaha
perlu menjadi perhatian khusus
pemerintah dalam rangka membuat
instrumen hukum yang lebih baik
terhadap kelangsungan dunia usaha
yang didalamnya ada jaminan dan
kepastian serta perlindungan hukum
bagi pelaku usaha dan konsumen
sebagai wujud cita cita dalam
amanat pembukaan UUD NRI 1945.
Berikut temuan Tim PokJa
Badan Usaha yang diKetuai Dr. Yeti
Komalasari yang sudah melakukan
analisis
dan
evaluasi
hukum
terhadap 19 Peraturan Perundangan-
undangan
sebagaimana
yang
disampaikan Sekretaris Tim PokJa
Viona Wijaya dalam bentuk diagram
adalah sebagai berikut:
3. POKJA PENEGAKKAN
HUKUM KONTRAK
Banyakahli hukummengatakan,
bila bicara penegakkan hukum
maka yang menjadi prioritas adalah
bagaimana
pengaturan
hukum
acara nya. Hal ini menjadi penilaian
tersendiri bagi Pokja Penegakkan
Hukum Kontrak terkait kegiatan
analisis dan evaluasi peraturan
perundang-undangan
di
bidang
penegakkan hukum kontrak.
Beberapa
temuan
yang
mengemuka diungkapkan seperti
salah satunya memberikan catatan
pada Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi
Syariah,
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana, dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2016 tentang Mediasi.
Dalamdiskusi kemudianmuncul
kebutuhan
untuk
mema­sukkan
substansi pengaturan Peraturan ini
8
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018