Page 7 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

2. POKJA BADAN USAHA
Terkait Pokja Badan Usaha
beberapa
hasil
temuannya
mengungkapkan perlunya kepastian
hukum dan perlindungan hukum
bagi pelaku usaha baik swasta
maupun pemerintah. Jika merujuk
pada hasil temuan dan curah
pendapat dalam forum rapat analisis
dan evaluasi hukum serta FGD
beberapa pengaturan terkait badan
usaha tentu menempatkan modal
sebagi bagian dari kelangsungan
berusaha. Menjadi isu yang menarik,
bila melihat beberapa peraturan
perundang-undangan terkait badan
usaha belum memberikan definisi
yang jelas terkait kekayaan negara
terutama menyangkut perusahaan
plat merah (BUMD/BUMD). Jika
dibiarkan tanpa definisi yang tegas,
maka akan memberikan dampak
pengaruh besar bagi kelangsungan
berusaha.
Di luar itu, tentu dunia usaha
menganggappentinganperlindungan
hukum menjalankan usaha bagi
pelaku usaha dan perlindungan
bagi konsumen. Tidak itu saja,
mekanisme penyelesaian masalah
usaha dan pelibatan aparat penegak
hukum terhadap dugaan tindak
pidana dalam menjalankan usaha,
menjadi
point
penting bagaimana
menciptakan instrumen hukum yang
berkeadilan dan berkepastian.
Tidak dipungkiri, jika melihat
kegiatan usaha yang menyangkut
BUMN/BUMD, ada celah penafsiran
hukum berbeda dengan instrumen
peraturan hukum lainnya tentang
definisi kekayaan negara khususnya
menyangkut modal yang berasal dari
APBN/APBD.
Kita sangat mahfum, jika terkait
keuangan negara bila terdapat tindak
pidana yang menyebabkan kerugian
negara karena kegiatan usaha, meski
itu dilalui mekanisme perseroan
maka perlu ada pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku usaha. Pada
tataran ini, sangat jelas aparat
penegak
hukum
bisa
masuk
melakukan pengusutan.
7
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018