Page 47 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

47
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
bukti dalam UU ITE antara lain diatur
dalamPasal 1 UU ITE, yang dimaksud
dengan: 1. Informasi Elektronik
adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk, tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDJ), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti. atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Pasal 1 angka 4,
Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Pasal 5 ayat (1)
UU ITE : Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetakannya merupakan alat
bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat
(2): Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku
di Indonesia. Dengan demikian,
apabila ternyata polisi tidak dapat
menemukan dua alat bukti yang sah/
tidak kuat, maka proses hukum Anda
bisa saja tidak berlanjut. Demikian
yang dapat kami sampaikan semoga
bermanfaat.
2. Pertanyaan: 
orang
tua saya difitnah mela­
kukan perselingkuhan dan menj­
atuhkan temannya oleh (A). Dia
menyebarkan ke orang2 kampung.
Dia mengatakan yang tidak2 kepada
orang2 tentang orang tua saya.
kelakuan (A) ini sudah berkali-kali.
bukan hanya kepada ibu saya saja.
apa saja uu yang bisa menjerat kasus
tersebut. mohon penjelasannya.
Jawaban :
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli
Madya Heru Wahyono, S.H., M.H.
Dari
pernyataan
saudara
dapat kami tangkap bahwa pelaku
(A) menyebarkan informasi ke
orang-orang
kampung
tentang
perselingkuhan dan mengatakan
yang tidak-tidak kepada orang-
orang tentang orang tua saudara,
menurut hemat kami pelaku dapat
dijerat dengan pasal 310 KUHP.
Dalam pasal 310 KUHP disebutkan
bahwa: (1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduh
sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal tersebut diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan
pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu limaratus rupiah
Unsur-unsur dari ayat diatas adalah: -
dengan sengaja, - pencemaran nama
baik, - menuduh, -supaya diketahui
oleh umum/publik. Maka pelaku
dapat dipidana paling lama sembilan
bulan atau pidana denda empat
ribu lima ratus rupiah. Namun kalau
menyebarkan informasi ke orang-
orang kampung tersebut dilakukan
dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, maka pelaku (A) dapat
dijerat dengan pasal 310 (2) KUHP,
yang menyebutkan bahwa: ” jika
hal itu dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum, maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah”. Dalam pernyataan
saudara diatas saudara menyatakan
orang tua di fitnah, kalu fitnah pasal
yang dikenakan adalah pasal 317
KUHP, sbb: “Barang siapa dengan
sengaja mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis
maupun untuk dituliskan, tentang
seseorangsehinggakehormatanatau
nama baiknya terserang, diancam
karena
melakukan
pengaduan
fitnah, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.” Unsur dari ayat
tersebut di atas adalah: - dengan
sengaja, - mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu, - kepada
penguasa, - baik tertulis/tidak, -
kehormatan/nama baik terserang,
-pidana penjara paling lama empat
tahun. Dari unsur ayat diatas (317
KUHP) ada unsur pengaduan/
pemberitahuan
palsu
kepada
penguasa, yang hal tersebut tidak
saudara jelaskan. Sehingga menurut
hemat kami pasal 310 (1) dan/ atau
(2) KUHP yang dapat dijeratkan
kepada pelaku. Demikian penjelasan
yang dapat kami sampaikan, semoga
bermanfaat.
3. Pertanyaan :
Selamat
siang. Saya ingin ber­
tanya, tapi sebelumnya saya ingin
menceritakan kronologi nya ter­
lebih dahulu. Ibu saya adalah anak
bungsu dari 5 bersaudara, nah dari
warisan ibu nya, beliau diberikan
tanah yang sekarang menjadi rumah
kita sekeluarga. Nah ketika ibunya
sudah memberi tanah itu, Ibu saya
langsung membuat sertifikat tanah.
Nah tetapi sudah 2tahun berlalu
setelah nenek saya meninggal, kaka
dari ibu saya, meminta hak tanah
depan yang sudah ibu buat untuk
dijadikan
warung
kecil-kecilan.
Padahal tanah itu sudah di sertifikat.
Nah bagaimana penggugatan itu?
apakah sah atau tidak? 
Jawaban
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli
Madya Saud Halomoan Batubara,
S.H., M.H.
Sebelunya kami mengucapkan
Selamat datang di ruang konsultasi
hukum dan terima kasih atas
partisipasinya. Setelah kami mem­
pelajari secara seksama, bahwa
pertanyaan Sdr Ira tentang kebe­
radaan Tanah yang dimiliki oleh