Page 46 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

46
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
dasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau
denda paling banyak satu miliar
rupiah. 2. Nasihat Hukum: Nasihat
terhadap permasalahan hukum,
apakah pelaporan dengan bukti yang
tidak kuat diterima di kepolisian?
Setiap pelaporan dari masyarakat
akan diterima oleh kepolisian.
Penjelasan: Setiap orang yang
mengalami dan/atau mengetahui
telah terjadinya suatu tindak pidana
wajib untuk melaporkannya kepada
pihak yang berwajib. Oleh karena itu
setiap pelaporan dari seseorang akan
diterima di kepolisian. Hal tersebut
mengacu pada Pasal 1 angka 24
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana :
Laporan adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan
undang-undang kepada pejabat
yang berwenang tentang telah atau
sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana. Setelah laporan
diterima, maka Polisi akanmelakukan
penyelidikan. Apabila dalam proses
penyelidikan
ditemukan
bahwa
peristiwa tersebut merupakan suatu
tindak pidana, maka akan dilanjutkan
ke proses penyidikan. Jadi, apabila
dalam proses penyelidikan tidak
ditemukan unsur tindak pidana,
maka laporan yang diterima oleh
polisi tidak berlanjut pada proses
sidang pengadilan, sebab sekurang-
kurangnya harus terdapat dua alat
bukti yang sah sebagaimana diatur
dalamPasal 183KUHAP : Hakimtidak
boleh menjatuhkan pidana kepada
seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti
yang sah ia memperoleh keyakinan
bahwa suatu tindak pidana benar-
benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya. Alat-
alat bukti yang sah menurut undang-
undang, terdapat dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP: Alat bukti yang sah
ialah: a. keterangan saksi; keterangan
ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan
terdakwa. Sebagai tambahan, alat
Konsultasi Hukum
1. Pertanyaan:
Kalau
misal ada yang mem­
pidanakan kita dengan alasan
menyebar hoax di social media.
Apa yang harus dilakukan? Apakah
pelaporan dengan bukti yang tidak
kuat diterima di kepolisian? 
Jawaban:
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli
Madya Drs. Abdullah, S.H.
Per­ma­salahan:
1. Apakah yang harus dilakukan
ketika ada yang mempi­danakan
sebagai dugaan penyebar Hoax?
2. Apakah pelaporan dengan bukti
yang tidak kuat diterima di
kepolisian?
Nasihat Hukum:
1. Nasihat terhadap permasalahan,
apakah yang harus dilakukan
ketika ada yang mempidana­
kan sebagai dugaan penyebar
Hoax? Yang dilakukan ketika ada
yang mempidanakan se­ba­gai
penyebar Hoax, yai­tu:
a. Mempelajari secara men­
dalam permasalahan hukum
apakah yang menjadi dasar
Anda dilaporkan?
b. Mempelajari apakah akibat
hukum
yang
mungkin
timbul akibat dari pelaporan
tersebut.
c. Mempelajari hal apa saja
yang dapat meminimalisir
akibat dugaan pidana ter­
hadap pelaporan tersebut.
d. Anda dapat berkonsultasi
hukum langsung ke Pusat
Penyuluhan dan Bantuan
Hukum, Badan Pem­binaan
Hukum Nasional, Kemen­
terian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, atau konsultasi
hukum ke Organisasi Ban­
tuan Hukum di kota Anda,
yang telah diverifikasi dan
diakreditasi
oleh
Badan
Pembinaan Hukum Nasional
di kota Anda. Konsultasi hu­
kum diberikan secara gratis
kepada masyarakat yang
tidak mampu, karena akan
dibiayai oleh Kementerian
Hukum dan HAM.
Penjelasan:
Berikut sedikit informasi seputar
penyebaran Hoax. Apabila seseorang
menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan dalam jejaring sosial
dan menyebarkan informasi yang
berisi menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/
atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antar golongan (SARA) bisa
terancam Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perbuatan yang dilarang dalam
Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang
dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. Pasal 28 ayat (2): Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan
(SARA). Pasal dalam UU ITE tersebut
dapat dipergunakan oleh polisi untuk
menangani kasus penyebar Hoax.
Ancaman pidananya diatur dalam
Pasal 45A ayat (1): Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling
banyak satu miliar rupiah. Pasal 45A
ayat (2): Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
individu
dan/atau
kelom­pok masyarakat tertentu ber­