4
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
Berita Utama
Pengelolaan Surat Masuk dan
Surat Keluar secara digital
untuk menunjang kinerja BPHN
Jakarta ,
BPHN.go.id –
Semenjak bergulirnya masa refor
masi di Indonesia, seluruh kegiatan
pemerintahan mengalami trans
formasi yang dikenal dengan
nama reformasi birokrasi. Salah
satu program reformasi adalah
penerapan
electronic government
(e-government)
di lingkungan peme
rintah. E-government adalah sis
tem pemerintahan yang berbasis
teknologi komunikasi yang pada
prinsipnya bertujuan untuk mening
katkan kualitas proses layanan dari
lembaga pemerintah kepada warga
masyarakat melalui sistem layanan
online. Manfaat langsung dari
layanan
online
adalah pemangkasan
biaya dan waktu serta meminimalisir
kemungkinan terjadinya praktik
korupsi dalam pelayanan publik
yang dilakukan pemerintah.
Melalui teknologi informasi,
pemerintah menyediakan berbagai
informasi aktual mengenai kebi
jakan-kebijakan yangakandansudah
dibuatnya secara cepat dan melalui
sistem pemerintahan elektronik,
masyarakat akan bisa mengakses
dokumen-dokumen
pemerintah
dan semua hal bisa dilihat seca
ra transparan, termasuk soal ang
garan publik. Salah satu bentuk
dari penggunaan
E-government
adalah dengan dikembangkannya
sistem
e-office
yang meliputi tata
persuratan.
E-office
pada prinsipnya
dimaksudkan untuk memfasilitasi
pemerintah dalam pengeloloaan
dokumen persuratan baik itu
surat masuk maupun surat keluar
secara elektronik sehingga dengan
sistem tersebut akan memudahkan
pengelolaan surat dan juga sebagai
wujud birokrasi yang modern pada
instansi pemerintah.
Tata kelola persuratan meru
pakan salah satu unsur administrasi
umum yang mencakup pengaturan
tentang jenis surat seperti surat
masuk, surat keluar, nota dinas,
agenda dan pesan. Pengelolaan
persuratan yang selama ini dila
kukan secara manual seringkali
menemui berbagai permasalahan,
antara lain sulitnya menjajaki
keberadaan suatu surat. Melihat
manfaat penggunanaan teknologi
infomarmasi untuk menunjang
kelancaran administrasi persuratan,
Kementerian Hukum dan HAM
RI telah menerbitkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor M.HH-01.TI.03.02 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan
Sistem Surat Masuk dan Surat
Keluar (SISUMAKER) di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan terbitnya surat keputusan
tersebut, maka seluruh jajaran
Kementerian Hukum dan HAM wajib
menggunakan aplikasi SISUMAKER.
Aplikasi SISUMAKER kemudian
dikembangkan oleh Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin), salah satu unit
eselon II pada Sekterariat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Aplikasi ini dibangun untuk
mendukung efektivitas dan efisiensi
dalam pengelolaan persuratan di
lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana
disebutkan pada Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
M.HH-01.T!.03.02 Tahun 2018.
Dalam rangka melaksanakan
surat keputusan tersebut, Sekretariat
Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN)
menggelar
sosialisasi
aplikasi SISUMAKER, Jumat (6/7) di
ruang aula lantai 4 gedung BPHN.
Sosialisasi ini sekaligus dilanjutkan
dengan
simulasi
penggunaan
Aplikasi SISUMAKER oleh para staf
tata usaha dan pejabat pengawas
dan administrator di BPHN.
Sekretaris BPHN, Audy Murfi,
dalam sambutannya mengatakan,
tata kelola persuratan merupakan
salah satu unsur administrasi berupa
pengaturan surat masuk, surat
keluar, nota dinas, serta disposisi
yang memiliki peran penting dalam
mendukung maju atau mundurnya
suatu organisasi. Selama ini,
pengelolaan
persuratan
masih
dilakukan secara manual sehingga
dalam proses pelaksanaanya muncul
sejumlah permasalahan, antara lain
proses distribusi yang cenderung
lambat bahkan surat tersebut
tercecar dan hilang dalam tumpukan
dokumen lain.
“Penggunaan
SISUMAKER
diharapkan memudahkan peman
tauan terhadap keberadaan suatu
surat untuk ditindaklanjuti secara
efektif dan efisien serta menuju
paperless
.
Penerapan
aplikasi
SISUMAKER juga sejalan dengan
penerapan
e-Gov
yang sedang
digelorakan Kementerian Hukum
dan HAM untuk menuju
good
governance
’, kata bapak Audy.
Beberapa
waktu
sebelum