Page 25 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

25
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
Pusren at Glance
yanan Hukum dan ham, Emil Hakim,
SH.,MH dan dibuka secara resmi oleh
Sekretaris Badan pembinaan Hukum
Nasional selaku plh. Kepala Pusat
Perencanaan
Hukum
Nasional,
Bapak Audy Murfi MZ, SH.,MH
dengan didahului pembacaan
key­
note speech
Kepala Badan Pem­
binaan Hukum Nasional.    
Diskusi publik ini berlangsung
dari pagi hingga siang hari dimana
sebelum pemaparan materi oleh
para narasumber, Raymon Sitorus
selaku sekretaris tim penyusun
menyampaikan laporan singkat isu
krusial dalam penyusunan naskah
akademik perubahan UU No.37
Tahun 2004. 
Acara kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian materi oleh
narasumber
yang
dimoderatori
oleh Kepala Divisi Keimigrasian,
Kaharuddin, SH,.MM. Pemateri per­
tama yaitu Prof. Dr. Anwar Borahima,
SH., MH dengan tema Tantangan
Perubahan UU no.37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pem­bayaran Utang, dan
Solusi Nyata. Pemateri kedua yaitu
Ibu Nani Indrawati,SH.,MH yang
menyampaikan materi dengan tema
Tinjauan Kritis terhadap isu krusial
Naskah akademik RUU Perubahan
atas UU No.37 Tahun.2004. Sesi ini
ditutup dengan diskusi.
Sebagai
penutupan
acara
diskusi publik secara keseluruhan,
Bapak Audy Murfi MZ,SH.,MH
memberikan pidato penutupan serta
penyerahan plakat kenang-kenangan
kepada para narasumber. (EA).
DISKUSI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 37 TAHUN
2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Jakarta ,
BPHN.go.id -  Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional
bekerjasama dengan Kantor Wilayah
Kementerian  Hukum dan HAM
Sulawesi Selatan menyelenggarakan
diskusi
publik
dalam
rangka
penyusunan naskah akademik RUU
tentang perubahan atas UU No.37
Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, bertempat di Hotel
Sahid Jaya Makassar, Kamis (3/5).
Diskusi publik ini melibatkan para
stakeholder terkait kepailitan, antara
lain akademisi, perwakilan lembaga
perbankan, lembaga keuangan non-
bank, kementerian keuangan, kejak­
saan, kepolisian, advokat, pela­ku
usaha, perancang peraturan per­
undangan-undangan, dan per­wakilan
Balai Harta Peninggalan Sulawesi
Selatan. 
Tujuan diselenggarakan dis­
kusi publik ini adalah untuk mem­
pe­roleh masukan (input) dan
pemikiran yang terkait isu krusial
guna penyempurnaan draf Nas­
kah Akademik RUU Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 yang saat ini masih terus
disem­pur­nakan oleh tim penyusun
naskah akademik. 
Diskusi ini menghadirkan dua
narasumber yaitu: Prof. Dr. Anwar
borahima, SH,. MH - guru besar
universitas Hasanuddin Makassar
dan Ibu Nani Indrawati, SH.,MH,
Hakim tinggi pada Pengadilan
Tinggi Makassar, yang memberikan
masukan kritis terhadap isu krusial
draf naskah akademik. 
Acara diskusi publik ini diawali
dengan pidato sambutan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sulawesi selatan yang
dibacakan oleh Kepala Divisi Pela­