Page 24 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

24
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
24
FGD Temuan Pokja Analisis
dan Evaluasi Hukum Terkait Perpajakan
Jakarta ,
BPHN.go.id -Dalam
rangka mempertajam hasil analisis
dan evaluasi serta rekomendasi
Kelompok
kerja
Analisis
dan
Evaluasi Hukum Terkait Perpajakan
melaksanakan
Focus
Group
Discussion
(FGD) pada tanggal
9-10 Juli 2018 bertempat di Hotel
Ibis, Cawang, Jakarta dibuka oleh
Liestiarini
Wulandari,
S.H.,M.H.,
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi
Hukum Nasional BPHN
Dalam sambutannya Kepala
Pusat AE menyampaikan bahwa
kegiatan analisis dan evaluasi hukum
di Pusat AEmenjadi prioritas nasional
yang rencana aksinya diikuti oleh
Kementerian dan Lembaga terkait.
Dari perundang-undangan terkait
perpajakan yang telah diinventarisasi,
Pokja diharapkan bisa menghasilkan
suatu rekomendasi yang dapat
ditindaklanjuti oleh Kementerian/
Lembaga terkait.
Kepala Bidang Sosial Budaya
Pusat Analisis dan Evaluasi, Apri
Listiyanto,S.H. menjelaskan bahwa
forum ini dapat digunakan untuk
mencari
dan
mendiskusikan
temuan-temuan dan pemantapan
rekomendasi yang disepakati untuk
dihimpun sebagai laporan dari Pokja
ini.
Pokja analisis dan evaluasi ter­
kait perpajakan telah menginventari­
sasi 27 peraturan perundang-un­
dangan. Salah satu poin yang
mengemuka dalam pembahasan di
forum ini terkait dengan kepastian
hukum dan perlunya sinkronisasi
dalam peraturan perundang-un­
dangan terkait Perpajakan.
Dalamdiskusi dibahasbeberapa
temuan dalam Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP) terkait
tanda tangan elektronik atau digital.
Dalam UU KUP Pasal 3 ayat (1) huruf
b tidak ada definisi yang jelas dari
tanda tangan elektronik atau digital,
sehingga tidak dapat diketahui jenis
dari tanda tangan elektronik tersebut
dalam UU ini. Misalkan dalam SPT
online, tidak ada bukti apapun bahwa
wajib pajak sudah menandatangani,
hanya
submit
lalu selesai, apakah
submit
tersebut dapat dianggap
sebagai sudah menandatangani.
Selain membahas temuan
dalam UU KUP, forum juga
mendiskusikan tentang keberadaan
pengadilan pajak. UU Pengadilan
Pajak dinilai tidak sesuai dengan UUD
1945 karena secara administrasi
pengadilan pajak masih ada di
bawah
Kementerian
Keuangan
padahal seharusnya sudah lepas dari
eksekutif.
Hadir pada FGD tersebut, Ketua
Pokja, Dian Puji Nugraha Simatupang
(FH UI), anggota Pokja yang terdiri
dari perwakilan dari Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan, DitJen Bina
Keuangan Daerah, Kemendagri,
Ditjen
Perimbangan
Keuangan
Kementerian Keuangan, Ditjen PP
Kemenkumham, Kadin Indonesia,
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia,
Center for Regulatory Research,
Balitbang
Hukum
dan
HAM
Kemenkumham, dan analis hukum
dari Pusat Analisis dan Evaluasi
Hukum BPHN. (*)