Page 20 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

20
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
VERIFIKASI/AKREDITASI OBH,
BPHN GANDENG DEWAN PERS
DAN OMBUDSMAN RI
Bogor ,
BPHN.go.id - Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
akan menggandeng Dewan Pers dan
Ombudsman RI dalam mengawasi
Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
‘abal-abal’. Langkah strategis itu
diambil setelah menerima masukan
dalam rapat pertama Konsinyering
Persiapan Verifikasi dan Akreditasi
Organisasi Bantuan Hukum Tahun
2018 yang digelar, Jumat (13/9) di
hotel Sahira Butik Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPHN Prof Enny
Nurbaningsih mengatakan, OBH atau
yang lazim dikenal dengan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) semakin
menjamur terutama pasca terbitnya
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum. Hal tersebut
sebetulnya
sangat
diharapkan
karena sejalan dengan semangat
undang-undang, yakni memperluas
akses keadilan kepada masyarakat
(
accces to justice
). Sayangnya,
hasil evaluasi yang dilakukan Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum,
salah satu unit eselon II di lingkungan
BPHN, nyatanya menunjukkan fakta
sebaliknya.
“BanyakOBHnakal. Ada laporan,
dana (bantuan hukum) dipakai untuk
kasus yang sama, itu kan tidak boleh.
Kita butuh verifikasi yang luar biasa,
tidak sekedar 
online 
tapi faktual,”
kata Prof Enny dalam rapat tersebut.
Sebagai upaya meminimalisasi
munculnya OBH ‘abal-abal’ baru,
BPHN baru saja menunjuk anggota
Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi
Bantuan Hukum atau yang dikenal
dengan sebutan “Panitia 7”, yakni
tim independen yang terdiri dari
berbagai macam latar belakang
seperti akademisi, praktisi, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), serta
tokoh masyarakat yang akan
melakukan dua tugas, yakni verifikasi
OBH baru yang akan melakukan
pendaftaran ke Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui
BPHN dan akreditasi terhadap
OBH yang telah dilakukan asesmen
sebelumnya.
Tujuh
anggota
tersebut,
yakni Kepala BPHN selaku Ketua
merangkap anggota, Kepala Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN, Djoko Pudjirahardjo selaku
sekretaris
merangkap
anggota.
Kemudian, lima orang anggota,
yakni Taswem Tarib (Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Periode 2011-2012), Choky
R Ramadhan (Ketua Masyarakat
Pemantau Peradilan Indonesia/
Mappi FHUI), Yosep Stanley Adi
Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kartini
Istikomah (Komisioner Ombdusman
RI
Periode
2011-2016),
dan
Asfinawati (Ketua YLBHI).
“Panitia 7 ini nantinya akan
hasilkan OBH yang lebih berkualitas,”
kata Prof Enny.
Terkait
dengan
rencana
menggandeng Dewan Pers dan
Ombudsman RI, BPHN dalam
waktu dekat akan bersurat kepada
masing-masing
institusi
untuk
ketentuan Pasal 22 Permenpan
Nomor 3 Tahun 2014, Tim Penilai
terdiri dari unsur teknis yang
membidangi Penyuluhan Hukum,
unsur kepegawaian, dan Penyuluh
Hukum. Ada kemungkinan besar,
mereka yang menjadi tim penilai
akan menilai berkas milik rekan
sejawatnya.
Agenda
rapat
penilaian
DUPAK JFT Penyuluh Hukum
digelar selama beberapa hari
dengan
agenda
diantaranya
finalisasi indikator angka kredit JFT
Penyuluh Hukum. Tim Penilai Unit
Pusat sendiri berasal dari internal
BPHN, antara lain Kepala Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN, Djoko Pudjirahardjo,Kepala
Bidang Penyuluhan Hukum BPHN,
Supriyatno,
beberapa
pejabat
administrator, serta belasan pejabat
fungsional Penyuluh Hukum Madya.
Terpisah,
Kepala
Bidang
Penyuluhan
Hukum
BPHN,
Supriyatno
mengatakan
bahwa
dalam rapat penilaian DUPAK JFT
Penyuluh Hukum, juga dibahas
agenda lain yakni membedah
ketentuan Pasal 9 Permenpan
Nomor 3 Tahun 2014. Pembahasan
tersebut turut melibatkan beberapa
perwakilan JFT Penyuluh Hukum
dari sejumlah instansi, seperti Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan
HAMDKI Jakarta, Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia, dan Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, serta
beberapa JFT Penyuluh Hukum pada
Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Diadakan rapat ini dengan
upaya membahas butir-butir rincian
kegiatan angka kredit supaya
adanya kesamaan persepsi dalam
memperoleh Angka Kredit dan untuk
teman-teman JFT Penyuluh Hukum
yang akan naik pangkat atau naik
jenjang jabatan,” kata Supriyatno.**
(LR/RA- editor NNP)