Page 19 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

19
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 8
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang
dapat dinilai Angka Kreditnya,terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2.diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP)
atau sertifikat; dan
3. Diklat Prajabatan.
b. Penyuluhan Hukum, meliputi:
1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. pengembangan kualitas penyuluhan hukum.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan
Hukum;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang
Penyuluhan Hukum; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang Penyuluhan Hukum.
d. Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi:
1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang
Penyuluhan Hukum;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang
Penyuluhan Hukum;
3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Dalam suatu kesempatan,
Kepala BPHN Periode 2014-2018,
Prof Enny Nurbaningsih sempat
mengatakan bahwa Tim Penilai
Unit Pusat JFT Penyuluh Hukum
diharapkan tidak main-main apalagi
ketahuan ‘main mata’ dengan
rekan sejawatnya ketika melakukan
penilaian. Arahan tegas dari Prof
Enny itu disampaikan langsung
saat mengawasi secara langsung
pelaksanaan rapat Penilaian Daftar
Usulan Penetapan Angka Kredit
(DUPAK) JFT Penyuluh Hukum,
yang digelar di Wisma Pengayoman,
Cisarua Bogor – Jawa Barat tanggal
18 Juli 2018.
“TimPenilaiharusmenilaisecara
objektif, tidak asal-asalan. BPHN
sebagai instansi pembina Jabatan
Fungsional
(JFT,red)
Penyuluh
Hukum serius dalam melakukan
pembenahan dan pembinaan karir
para Penyuluh Hukum,” kata Prof
Enny saat memberikan arahan
kepada Tim Penilai Unit Pusat.
Sebagaimana diketahui, JFT
Penyuluh Hukum selaku jabatan
yang berada di luar struktur
bertindak secara mandiri dalam
mengajukan permohonan penilaian
dan penetapan Angka Kredit. Mereka
melakukan inventarisasi kegiatan
sendiri, dan menginput rincian
kegiatan ke dalam DUPAK. Proses
inventarisasi ini sangat singkat,
karena pejabat yang berwenang
menetapakan nilai hanya akan
mempertimbagkan usulan kenaikan
pangkat, penilaian, serta penetapan
Angka Kredit, bila Penyuluh Hukum
mengajukan permohonan tersebut
3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
Menurut Prof Enny, kondisi
tersebut menjadi rawan sehingga
proses penilaian DUPAK harus
dipastikan bersih dan tidak ada unsur
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN) sedikitpun. Pasalnya, menurut
Penilaian Angka Kredit JFT Penyuluh Hukum
Akan Diperketat