Page 18 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

18
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
Menggaet
Kalangan Milenial
Bogor ,
BPHN.go.id – Budaya
gawai yang kian
massive
memaksa
perubahan
pola
penyebaran
informasi dari model konvensional
menuju modern. Namun, satu hal
yang tidak pernah berubah adalah
film sebagai media penyebaran yang
masih tetap diminati semua kalangan
termasuk generasi
milenial
.
Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum (Pusluh-Bankum), sebagai
salah satu unit eselon II di bawah
Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) yang salah satu tugasnya
memberikan
edukasi
kepada
masyarakat, baru sajamenyelesaikan
lima judul film pendek bertemakan
hukum yang dihadapi masyarakat
sehari-hari.
Selama
tiga
hari
melakukan proses
shooting
, pada
1 – 3 Agustus 2018 lalu di kawasan
Puncak, Bogor – Jawa Barat,
akhirnya film pendek yang dibintangi
sendiri oleh pegawai berstatus
sebagai Jabatan Fungsional Tertentu
(JFT) Penyuluh Hukum di lingkungan
BPHN rampung digarap.
“Saya harap film ini dapat
mengedukasi masyarakat,” kata
Kepala Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN, Djoko
Pudjirahardjo di sela-sela
shooting
.
Djoko ikut berpartisipasi pada
beberapa judul film.
Generasi yang lahir antara
tahun 1980-an sampai 2000-an
atau yang lazim disebut ‘milenial’
memang harus didekati dengan
‘pendekatan mereka’. Film pendek,
menurut BPHN, dirasa masih cocok
untuk dijadikan media penyebaran
informasi penting berupa edukasi
di bidang hukum terutama generasi
muda.
Penyebaran
filmnya
pun
melalui situs yang mudah diakses
masyarakat, yakni aplikasi Legal
Smart Channel, situs lsc.bphn.
go.id, serta melalui youtube di akun
BPHNTV OFFICIAL. Dalam waktu
dekat, film berjudul Sesalku, Rumah
Kita, Bom Kardus, dan satu film
documenter
yang
mengangkat
kiprah Paralegal di Indonesia, dapat
dinikmati oleh seluruh masyarakat di
Indonesia.(Lisa/RA- editor NNP)
Jakarta ,
BPHN.go.id - Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia akan memperketat proses
penilaian dan penetapan Angka
Kredit bagi Jabatan Fungsional
Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum.
Selaku instansi Pembina, langkah
tersebut diambil guna memastikan
dan menjaga kualitas kegitan
penyuluhan hukum di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendaya­
gunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan)
Nomor 3Tahun2014 tentangJabatan
Fungsional Penyuluh Hukum dan
Angka Kreditnya, sejatinya merinci
kegiatan dan unsur yang dinilai
dalam pemberian Angka Kredit.
Pasal 9 aturan tersebut, membagi
rincian
kegiatan
berdasarkan
jenjang jabatan, yakni Penyuluh
Hukum Pertama, Penyuluh Hukum
Muda, Penyuluh Hukum Madya, dan
Penyuluh Hukum Utama.
Masing-masing jenjang jabatan
merinci puluhan kegiatan mulai dari
menyusun, membuat, melakukan,
melaksanakan
hingga
evaluasi
kegiatan di bidang penyuluhan
hukum. Pasal 13 Permenpan
Nomor 3 Tahun 2014, menyebutkan
bahwa ada dua unsur kegiatan
yang dinilai sebagai Angka Kredit,
yakni unsur utama dan unsur
penunjang. Unsur utama terdiri dari
pendidikan, penyuluhan hukum, dan
pengembangan profesi. Kemudian,
unsur penunjang merujuk pada
kegiatan pendukung pelaksanaan
tugas PenyuluhHukumsebagiamana
diatur Pasal 8 huruf d Permenpan
Nomor 3 Tahun 2014, seperti yang
tertera pada tabel di bawah ini: