Page 14 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

14
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
WUJUDKAN AKSES INFORMASI TERINTEGRASI
DI JABAR, BPHN BERSAMA KANWIL KUMHAM
GELAR RAKOR JDIHN
B A N D U N G , B P H N . g o . i d
– bertempat di Aula lantai II Kantor
Wilayah Kemenkumham Jawa Barat,
Badan Pembinaan Hukum Nasio­
nal menyelenggarakan Koordinasi
dan Konsultasi JDIHN dengan
tema ’’Menuju Akses Informasi
Terintegrasi’’, Selasa (7/8).
Kegiatan ini diikuti oleh 36 orang
peserta terdiri dari Bagian Hukum
Kota/Kab di Provinsi Jawa Barat,
para penyuluh hukum, dan para
mahasiswa/mahasiswa perguruan
tinggi di wilayah Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber pa­
da kegiatan tersebut adalah Yas­
mon, Reinal Saputra, Supriyadi serta
moderator Shendy Sheldone.
Acara diawali dengan pe­
nyam­paian
laporan
oleh
Ibu
Yuniarti Kurniasari selaku Ketua
Penyelenggara. Dalam laporannya
Ia menyampaikan bahwa kegiatan
rapat koordinasi anggota Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) adalah suatu program
kegiatan untuk menegaskan kem­
bali keberadaan JDIH sekaligus
mengingatkan kembali landasan
hukum dan landasan operasional
pelaksanaan kegiatan JDIH guna
mendukung pembangunan hukum
nasional, meningkatkan kualitas
pemahaman dan penegakan hukum
yang saat ini juga dibutuhkan oleh
pemerintah dalam melaksanakan
tanggung jawabnya dalam melin­
dungi dan hak asasi publik atas
informasi hukum.
Acara
dilanjutkan
dengan
sambutan oleh Bapak Ahmad Kapi
Sutisna selakuPelaksanaHarian (Plh)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan
HAM. Dalam sambutannya, Bapak
Ahmad Kapi Sutisna menyampaikan
bahwa untukmengelola dokumentasi
dan informasi hukum yang lengkap,
akurat, mudah dan cepat yang
tersebar
di
berbagai
instansi
pemerintah dan institusi lainnya,
perlu membangun kerja sama
dalam suatu jaringan dokumentasi
dan informasi hukum nasional yang
terpadu dan terintegrasi.
’’Program integrasi merupakan
bagian dari pengembangan JDIHN
yang bertujuan mewujudkan suatu
database peraturan perundang-un­
dangan yang terintegrasi, data­base/
website masing-masing Kemen­
terian/Lembaga, Perguruan Tinggi
dan Pemerintah Daerah (Ang­gota
JDIHN) diintegrasikan dalam satu
database/website BPHN. Seba­gai
dasar hukum dari kebijakan pengem­
bangan integrasi website JDIHN
adalah ketentuan Pasal 10 ayat 2b
33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional, pembangunan sistem
informasi hukum berbasis teknologi
informasi dan komunikasi yang dapat
diintegrasikan  dengan website pusat
JDIHN,” ujar Bapak Ahmad Kapi.
‘’Upaya pengembangan inte­
grasi website JDIHN dilaksanakan
untuk
menghilangkan
tumpang
tindih pekerjaan diantara anggota
JDIHN dalam mengupload peraturan
perundang-undangan yang sama
serta akan lebih efektif dan efisien
karena masyarakat sebagai pencari
informasi hukum cukup meman­
faatkan satu pintu untuk mencari
dan menemukan berbagai produk/
informasi hukum yang dikelola oleh
JDIHN.’’lanjut Bapak Ahmad Kapi.
Ia
menambahkan,
’’Dalam
Perpres Nomor 33 Tahun 2012
bahwa anggota JDIHN meliputi
semua  Kementerian/Lembaga, dan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Daerah. Melalui kegiatan ini diha­
rapkan dapat menjadi saat yang
tepat untuk memecahkan masalah
atau kendala terkait permasalahan
yang dihadapi pada masing-masing
anggota pada instansi/institusi yang
berbeda.’’pungkas Ahmad Kapi **
(Humas BPHN-
Kanwil kemenkumham jabar)