Program Legislasi Nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan Undang-Undang telah memasuki periode lima tahun kedua setelah periode pertama 2005-2009 berakhir bersamaan dengan berakhirnya DPR RI Periode 2004-2009. Untuk penyusunan Prolegnas 2010-2014 baik DPR RI maupun Pemerintah telah menyiapkan usulan RUU yang akan dimasukkan sebagai RUU Prolegnas 2010-2014 sekaligus RUU yang akan diprioritaskan dalam tahun 2010.
Prolegnas Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyiapkan 164 RUU yang akan diusulkan menjadi Prolegnas 2010-2014 dan 85 RUU untuk diprioritaskan pada tahun 2010. Sedangkan di lingkungan DPR telah disiapkan 220 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 72 RUU untuk Prioritas 2010. Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 384 RUU untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas 2010-2014 dan 157 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2010.
Pembahasan bersama kedua daftar usulan tersebut dilakukan oleh Panja Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas Prioritas 2010 yang diketuai oleh Dra. Hj. Ida Fauziah. Panja yang terdiri dari unsur Baleg DPR dan Pemerintah ini dibentuk berdasarkan Raker DPR dengan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil Pemerintah pada tanggal 19 Nopember 2009
Berdasarkan Rapat Panja pada tanggal 23 s.d 25 Nopember 2009, akhirnya disepakati sebanyak 247 RUU menjadi Prolegnas 2010-2014 dan 53 RUU untuk Prioritas 2010. Hasil Panja ini selanjutnya dibawa dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 30 Nopember 2009 untuk disahkan secara bersama.
Raker antara Baleg dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dan didampingi Kepala BPHN, 30 Nopember 2009, akhirnya menyepakati 247 RUU sebagai Prolegnas 2010-2014 dan 55 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2010. Dua RUU yang menjadi tambahan adalah RUU tentang Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai inisiatif DPR. Sedangkan dua RUU yang semula prakarsa DPR berubah menjadi prakarsa Pemerintah, yaitu RUU Perubahan Atas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Menteri Hukum dan HAM melihat komposisi daftar 247 RUU yang terdiri dari 108 RUU merupakan usulan yang sama antara DPR dan Pemerintah, 100 RUU usulan DPR dan 39 RUU merupakan usulan Pemerintah menyatakan, komposisi tersebut telah mencerminkan domain kekuasaan pembentukan undang-undang sebagaimana disebutkan UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan terhadap sejumlah 55 RUU Prioritas 2010, Patrialis Akbar menyatakan perlunya mengupayakan pembahasan RUU yang lebih cepat tanpa mengurangi bobot materi dan tata tertib. Selanjutnya Pemeriantah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan RUU yang telah ditetapkan menjadi tugas Pemerintah dan juga Prolegnas 2010-2014 bersama DPR RI. Pemerintah menyetujui Hasil Panja Prolegnas 2010-2014 dan Prioritas 2010 untuk dibawa dan disetuji dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 1 Desember 2009. [yha]