BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (19/08/2024) melaksanakan rapat terkait Internalisasi serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi dan Target Prioritas Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan III Tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Bintang Oktafiyanti Subekti, yang menekankan pentingnya internalisasi dalam upaya membangun organisasi yang berintegritas.
Menurut Bintang, internalisasi pembangunan Zona Integritas tidak hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menanamkan dan memperkuat nilai-nilai integritas dalam setiap aspek budaya kerja. “Dengan menetapkan dan mencapai target prioritas ini, kita bisa menggunakan pembangunan Zona Integritas sebagai alat efektif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Bintang.
Dalam rapat tersebut, masing-masing kordinator kelompok kerja (pokja) menyampaikan target prioritas yang telah ditetapkan. Audy Murfi, Djoko Pudjirahardjo, dan Bambang Iriana, sebagai Koordinator Pokja, menyoroti beberapa prioritas utama, seperti peningkatan komitmen seluruh jajaran dan pegawai BPHN dalam membangun ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mereka juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif di antara pokja, serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat dan mudah.
Setelah pembahasan target prioritas, dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan ZI Triwulan III Tahun 2024. Dalam sesi ini, ditekankan pentingnya melengkapi data dukung laporan B09 dan memastikan dokumentasi pekerjaan dilakukan secara sistematis untuk dilaporkan pada tahap akhir.. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap elemen pembangunan ZI berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal.
Rapat ini menegaskan komitmen BPHN dalam mengimplementasikan Zona Integritas sebagai pondasi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang lebih baik, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (Humas BPHN)