Tugas
Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum di bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan terdiri atas: