bphn home
Profil | Berita | Agenda | Opini Pakar Hukum | Hukum Dalam Berita | Pengetahuan Hukum Praktis | Pencarian:
Pencarian
Lanjut
Kamis, 23 Mei 2013 .: Selamat Datang Di Website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI :. FAQ | Login | Webmail
Home Puslitbang
Profil
Penulisan Karya Ilmiah
Pengkajian Hukum
Penelitian Hukum
Pertemuan Ilmiah
Kompendium Hukum
C.L.E
Forum Dialog
Anotasi Putusan Pengadilan
Opini
Perkembangan Penelitian dan Pengkajian di Kanwil Depkumham
:: Bimbingan Teknis ::
 

Salah satu upaya Puslitbang BPHN untuk meningkatkan kemampuan SDM di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM seluruh Indonesia adalah dengan melaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Program dan Pembuatan Design Penelitian agar Penelitian dan Pengkajian Hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah mampu menjadi penopang dan pemandu kebijakan di daerah.

Berdasarkan pasal 987 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No: M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tanggal 7 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Puslitbang) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mempunyai tugas di bidang pembinaan, penelitian, dan pengembangan sistem hukum nasional.

Dalam era global seperti sekarang ini, pembangunan hukum nasional tidak lagi dapat melepaskan diri dari pengaruh sekelilingnya. Pengaruh itu dapat berasal dari sistem hukum yang ada di seluruh dunia maupun fenomena sosiologis yang terjadi. Persoalannya adalah bagaimana membangun hukum yang berstruktur sosial Indonesia tanpa meninggalkan trends globalisasi yang melingkupinya. Untuk itu harus disadari sepenuhnya bahwa hukum adalah suatu sistem.

Badan Pembinaan Hukum Nasional merumuskan bahwa hukum nasional dapat dianggap sebagai suatu sistem karena: pertama , terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi; kedua, asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain, yang berlaku lokal, atau berlaku di dalam dan bagi disiplin hukum tertentu; ketiga, semua unsur/komponen/fungsi/variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi.

Untuk melaksanakan pembangunan dan pembaharuan hukum –yang merupakan suatu sistem- diperlukan perencanaan. Perencanaan merupakan unsur manajemen yang sangat penting dalam mengelola organisasi. Perencanaan merupakan suatu perumusan dari persoalan-persoalan tentang apa dan bagaimana suatu pekerjaan hendak dilaksanakan. Perencanaan juga merupakan suatu persiapan ( preparation ) untuk tindakan-tindakan kemudian. Perencanaan meliputi hal-hal yang akan dicapai, yang kemudian memberikan pedoman, garis-garis besar tentang apa yang akan dituju.

Kekhususan sifat perencanaan ialah dominannya fungsi perencanaan untuk keberhasilan seluruh manajemen. Menurut pandangan politis strategis, jika keseluruhan manajemen mempunyai nilai strategis, dengan sendirinya perencanaan sebagai bagiannya tentunya juga mempunyai sifat dan strategis. Dan bila perencanaan sebagai langkah awal manajemen, bernilai strategis, besar harapan bahwa keseluruhan manajemen akan bernilai strategis pula. Ini bermakna bahwa konsep dan upaya pengerahan dan pengarahan potensi dan sumberdaya ke dalam jalur kegiatan untuk mencapai tujuan harus direncanakan dengan konsisten. Menerapkan perencanaan strategis dalam kerangka kebijaksanaan politik pembangunan nasional, berarti menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam kegiatan perencanaan hukum itu melalui pendekatan sistem. Pada intinya merencanakan berarti mengambil keputusan tentang hal-hal yang akan dilakukan di masa depan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Artinya, orientasi waktu perencanaan adalah masa depan yang secara implisit berarti proses perencanaan harus memperhitungkan faktor ketidakpastian yang akan dihadapi serta ketelitian melakukan analisis. Analisis yang dilakukan meliputi: apa yang akan dikerjakan dan mengapa; dimana kegiatan tertentu akan dilaksanakan dan mengapa; waktu yang paling tepat untuk melaksanakan kegiatan tertentu dan apa alasannya; siapa yang paling tepat untuk melaksanakan dan dengan alasan apa; cara yang paling efisien untuk menyelenggarakan semua jenis kegiatan yang harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan apa.

Penyusunan program dalam rangka pembentukan hukum yang dilaksanakan oleh Puslitbang senantiasa harus memenuhi kaidah-kaidah perencanaan sebagaimana di atas, karena pembentukan hukum sebagai bagian dari upaya pembangunan dan pembaharuan hukum juga dituntut untuk memiliki sistem perencanaan dan manajemen yang memadai untuk mendapatkan hasil yang lebih memuaskan. Pengkajian dan penelitian hukum yang dihasilkan Puslitbang juga merupakan bagian dari proses pembentukan hukum, namun hasil yang ada dirasakan belum terlihat bisa dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya kualitas perencanaan dan program yang mendahului suatu kegiatan penelitian sehingga output yang dihasilkan pun kurang optimal. Untuk itu menjadi sangat penting untuk dilaksanakan suatu kegiatan pelatihan teknis tentang perencanaan program dan pembuatan desain penelitian hukum.

Perencanaan atau planning sendiri bisa ditinjau dari berbagai perspektif. Dari perspektif prosesnya, perencanaan dibedakan menjadi;

•  policy planning , yaitu suatu perencanaan yang pada dasarnya memuat tentang garis-garis besar kebijaksanaan saja.
   Mengenai apa dan cara-cara penyelenggaraannya belum dicantumkan secara lengkap

•  program planning , yaitu perencanaan yang merupakan penjelasan dan perincian dari policy planning . Dalam program planning
   dimuat antara lain; ikhtisar mengenai tugas yang akan dikerjakan, sumber dan bahan yang dapat dipergunakan, biaya,
   personalia, situasi dan kondisi pekerjaan, prosedur kerja yang harus dipatuhi, struktur organisasi kerja, dsb

•  operational planning , yaitu perencanaan yang memuat cara-cara melakukan pekerjaan tertentu agar lebih berhasil dalam
   pencapaian tujuan dengan daya guna yang lebih tinggi (efektif dan efisien). Dalam operasional planning ini lebih
   dititikberatkan pada technical know-how ataupun kecakapan dan ketrampilan kerja. Dalam perencanaan ini dimuat antara lain;
   analisa program planning, menetapkan prosedur kerja, metode-metode kerja, menentukan tenaga pelaksana, dan
   sebagainya.

Semua jenis perencanaan ini mempunyai makna strategis dan harus dipahami secara bersama-sama karena merupakan suatu proses yang sifatnya berkesinambungan. Perencanaan ini demikian penting karena beberapa alasan sebagai berikut:

1. dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional, rencana merupakan alat efisiensi dan efektivitas untuk
   menghindari pemborosan berkat kejelasan kegiatan untuk mencapai tujuan
2. dengan rencana yang matang, dilakukan perkiraan keadaan mengenai hal-hal dan prospek perkembangan masa depan
   yang pada gilirannya dapat mengurangi ketidakpastian yang akan dihadapi
3. perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang diduga merupakan cara terbaik
   yang setelah melalui pengkajian yang mendalam dapat memberi petunjuk tentang ciri-ciri setiap alternatif yang ada, baik
   yang sifatnya positif maupun negatif
4. dengan adanya rencana, tergambar pula jenis dan bentuk satuan-satuan kerja penyelenggara semua kegiatan yang sifatnya
   berlanjut dan oleh karenanya melembaga
5. dengan rencana dapat ditetapkan standar prestasi yang baku, antara lain berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan usaha
6. rencana dapat dipakai sebagai dasar utama untuk penjabaran program kerja secara sistematis
7. dengan rencana, jumlah, jenis keahlian dan ketrampilan tenaga kerja yang diperlukan dapat ditetapkan lebih akurat
8. rencana menjadi dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan bahkan juga penilaian
9. implikasi pembiayaan pun dapat terlihat jelas dalam suatu rencana
10. dengan rencana yang jelas, sarana dan prasarana kerja yang mutlak diperlukan dapat disediakan sesuai dengan
    kebutuhan yang sebenarnya

Dari alasan-alasan ini terlihat jelas perlunya dilaksanakan pelatihan teknis tentang perencanaan program dan pembuatan desain penelitian hukum.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
http://bphn.go.id - info@bphn.go.id
Copyright @ 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved