Lokakarya ini dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, di Hotel Grand Aquila, Bandung, pada 28 Juli 2007, dalam rangka untuk menjawab beberapa permasalahannya tentang perlindungan hukum terhadap konsumen obat-obatan yang dilakukan melalui pemanfaatkan teknologi informasi (ICT) dalam rangka mencegah pemalsuan obat-obatan dan mencegah penyalahgunaan ICT di bidang kesehatan, khususnya obat-obatan serta bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi pemalsuan merek obat-obatan dalam rangka memberikan perlindungan intelectual property right produsen obat. Adapun maksud dan tujuan diadakannya lokakarya ini adalah untuk menggali, menghimpun dan membina pendapat umum dari para ahli baik teoritisi maupun praktisi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan intellectual property crime , khususnya di bidang obat-obatan. Serta dapat memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan bahan bagi pembentukan dan pembinaan hukum (kekayaan intelektual) terkait dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi khususnya di bidang obat-obatan. Lokakarya ini akan diikuti oleh para praktisi kesehatan, akademisi dan kalangan industri obat-obatan di wilayah Bandung. Lokakarya yang berlangsung selama 1(satu) hari membahas 5 (lima) kertas kerja, yaitu tentang Pemalsuan Obat Dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen o leh: dr. Marius Widjajarta; Makalah Pemanfaatan ICT Dalam Pemasaran Obat-Obatan Dan Upaya Menghindari Pemalsuannya, Oleh: Ir. Cahyana Ahmadjayadi, MH; Makalah Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Obat-Obatan Palsu, oleh: Dr. Faiq Bahfen, SH.,MH; Makalah Pemanfaatan Obat-Obatan Dalam Praktek Kedokteran Dan Perlindungan Pasien Dari Obat Palsu, oleh Prof. Dr. Herri S. Sastramihardja, dr.,SpFK (K); dan terakhir makalah tentang HKI Traditional Knowledge Dan Sumber Daya Genetik Dalam Konteks Obat-Obatan Tradisional , oleh: Achmad Gusman, SH.,LL.M. Lokakarya tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Dr.H. Ahmad M. Ramli, SH.,MH. yang sebelumnya didahului dengan laporan penyelenggaraan oleh Ketua Penyelenggara Dr. Jeane Neltje Saly, SH.,MH. Tentang kesiapan dari pelaksanaan lokakarya tersebut. Diawali dengan dengan sesi pertama yaitu pemaparan makalah dari dr. Marius Widjajarta. (dari Yayasan Lembaga Konsumen Kesehatan Indonesia) yang memaparkan berbagai cara pemalsuan obat yang terjadi di pasaran dan banyak obat yang tidak menerapkan HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan dan permasalahan seputar perlindungan konsumen terhadap obat-obatan palsu, bahkan beliau memberikan masukan kepada Depkumham, bahwa dalam mengkaji telemedicine harus hati-hati dan juga penggunaan internet jangan sampai konsumen semakin tertipu dengan promosi melalui internet. Jangan sampai konsumen dirugikan dengan kemajuan teknologi. Dan pemaparan makalah Ir. Cahyana Ahmadjayadi, MH (Dirjen Aplikasi Telematika, Dep. Komunikasi dan Informatika) tentang pemanfaatan ICT dalam pemasaran obat-obatan sebagai konsekwensi logis di era informasi ini disatu sisi, disisi yang lain konsumenpun harus jeli dan teliti dari upaya-upaya pemalsuan obat yang dipasarkan melalui media ini, sehingga konsumenpun dapat terhindar dari akibat negatif yang ditimbulkan nya. Adapun pemakalah ketiga dalam sesi pertama ini adalah Dr. Faiq Bahfen, SH, MH (Irjend. Dep. Kesehatan) tentang upaya pemerintah dalam penanggulangan obat-obatan palsu. Permasalahan yang dihadapi adalah : perlindungan masyarakat terhadap obat yang beredar serta hak konsumen untuk mendapatkan obat sesuai standar ketentuan hukum/ regulasi. Beberapa persyaratan dalam peredaran obat terutama mulai dari proses harus ada surat pesanan; tenaga; faktur; pencatatan; penilaian; dan informasi dan promosi. Sebagai contoh, ialah penggunaan IT dalam pembuatan resep dalam memesan obat. Namun perlindungannya belum bisa dibayangkan, karena perlu pengaturan agar tidak ada penambahan-penambahan terhadap resep yang dikirim oleh melalui saran IT tersebut. Hal yang menjadi persoalan juga terdapat pada wilayah promosi, yang sering tidak memberikan informasi yang benar. Pada sesi kedua dipaparkan makalah oleh Prof. Dr. Herri S. Sastramihardja, dr.,SpFK(K) (Guru Besar Fakultas Kedokteran Univ. Padjadjaran) tentang pemanfaatan obat-obat dan dalam praktik dokter dan perlindungan pasien terhadap obat palsu (counterfeit drugs), dalam makalahnya beliau menjelaskan penggunaan Obat Secara Rasional (RUD) WHO, 1985, ketika, sesuai terhadap kebutuhan klinik, Harga Terjangkau oleh pasien, Indikasi yang sesuai, berdasarkan indikasi medis yang tepat. Untuk itu penggunaan pharmacotherapy telah terbukti merupakan alternatif yang lebih baik. Kesesuaian obat, kecocokan, keamanan dan kenyemanan obat-obatan, misalnya dengan memperhatikan bahwa satu obat tidak sesuai antara satu orang dengan orang lain. Informasi ini merupakan bagian integral di dalam pengobatan dan mestinya diinformasikan dengan baik kepada pasien, kegagalan dalam memberikan informasi akan menimbulkan ketidak patuhan dalam pengobatan. Makalah yang terakhir dipaparkan dalam sesi ini adalah makalah tentang HKI traditional knowledge dan sumber daya genetik dalam konteks obat-obatan tradisional , oleh: Achmad Gusman, SH, LL.M , beliau menjelaskan bahwa Kekayaan intelektual yang terkait dengan kekayaan budaya dan sumber daya alam, termasuk pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan, merupakan potensi yang sangat besar bagi Indonesia. Salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah sesegera mungkin menetapkan mekanisme pengelolaan dan perlindungan terhadap bentuk-bentuk kekayaan intelektual seperti ini dalam kerangka kebijakan nasional, mekanisme pengelolaan dan perlindungan juga dapat mencegah terjadinya klaim dan pemanfaatan yang tidak sah oleh pihak asing atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dalam lokakarya tersebut para peserta sangat antusias, ketika tanya jawab/diskusi banyak yang tidak mendapat kesempatan untuk bertanya atau memberikan pendapat dikarenakan terbatasnya waktu . Akhir dari acara dibacakan hasil rumusan dan rekomendasi dari lokakarya tersebut. |
KUHP yang berlaku sebagai hukum positif kita bersumber dari hukum kolonial Belanda ( Wetboek van Strafrecht ) yang dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman serta untuk memenuhi rasa keadilan yang berakar dari nilai-nilai yang ada di masyarakat membuktikan perlunya dilakukan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Salah satu langkah konkret perwujudan pembaharuan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 adalah penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam konsideran RKUHP dinyatakan bahwa materi hukum pidana nasional harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana nasional adalah mengenai system pemidanaan termasuk di dalamnya mengenai pola pemidanaan dan penetapan sanksi pidana.
Selayaknya dalam melakukan pembaharuan system pemidanaan haruslah dilandasi dengan reorientasi atas tujuan pemidanaan itu sendiri sehingga maksud dan pencapaiannya sesuai dengan yang dikehendaki. Kebijakan untuk menentukan sanksi pidana apa yang mendekati tujuan dari pemidanaan tersebut perlu dilakukan suatu kajian dan analisis landasan filosofis, yuridis dan sosiologisnya.
Bertitiktolak pada pemikiran tersebut di atas, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyeleggarakan seminar dengan tema “Sistem Pemidanaan Di Indonesia” . Seminar ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2007 di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta dengan mengundang para peserta dari Angota DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Hakim, (Pengadilan Negeri/Tinggi), Dosen Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Pakar/Praktisi, Polisi, LSM.
Seminar ini dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, sekaligus memberikan Keynote Speech nya. Kemudian dilanjutkan dengan presentasi para nara sumber dengan sub tema tentang Politik Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Nasional oleh Bambang Widjojanto, SH, MH dan sub tema tentang Tinjauan Terhadap Pengenaan Sanksi Pidana Minimal oleh Prof. Dr. H. Barda Nawawi Arief, SH., MH, dilanjutkan dengan nara sumber berikutnya yang membawakan sub tema tentang Kriteria Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang , oleh Topo Santosa, SH, MH, Ph.D dan yang terakhir oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, Sp. F(K) dengan sub tema Tinjauan Kasus Mengenai Putusan Mahkamah KonstitusiDalam Pembatalan Sanksi Pidana Pada Undang-Undang Praktek Kedokteran Pada Sesi akhir dilanjutkan dengan penyampaian Kesimpulan hasil seminar dan Rekomendasi bagi Departemen/Lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan tentang Sistem Pemidanaan Di Indonesia Ini. |