bphn home
Profil | Berita | Agenda | Opini Pakar Hukum | Hukum Dalam Berita | Pengetahuan Hukum Praktis | English
Rabu, 22 Mei 2013 .: Selamat Datang Di Website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI :. FAQ | Login | Webmail

05 Sep 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Lampung
 
19 - 21 Jun 2013
Seminar tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produksi Nasional
Jakarta
 
16 Mei 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Samarinda
 
17 - 19 Apr 2013
Seminar tentang Relasi Kuasa Negara dan Civil Society dalam NKRI
Manado
 
20 - 22 Mar 2013
Seminar Tentang Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Surabaya
 
07 Mar 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Ternate
 
13 - 15 Feb 2013
Seminar tentang Aset Pemegang Hak di Bidang HKI Sebagai Bukti Kolateral (Alat Bukti Penjaminan)
Bandung
 
02 - 04 Apr 2011
TEMU KONSULTASI JAJARAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Cisarua, Bogor
 
09 Mar 2011
SOSIALISASI HUKUM
Kalimantan Tengah
 
11 - 12 Des 2010
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Perlindungan hak-hak Pribadi
Bali
 
Pisah Sambut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Pisah Sambut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Pisah Sambut Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional

Link Terpopuler: Contoh Perjanjian Jual Beli
Berita Terpopuler: Pengumuman Pemenang Lelang Pencetakan Penerbitan Hasil-hasil kegiatan BPHN
Artikel Terpopuler: REVITALISASI JDIH, AMANAT INPRES 9 TAHUN 2011
PerDa Terpopuler: PENGELOLAAN AREA PASAR
Peraturan Terpopuler: PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

 Pengunjung Hari ini: 2,072
 Pengunjung Bulan ini: 74,366
 Pengunjung Tahun ini: 382,295
 Pengunjung Total: 3,243,380
 
Opini Pakar Hukum
PEMBANGUNAN NASIONAL BERPARADIGMA HUKUM
PIDATO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA UPACARA PERINGATAN ULANG TAHUN KE-67 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DAN AGENDA PEMBARUAN BIROKRASI
AYO JADI JUSTICE COLLABORATOR
SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI PADA BULAN BAKTI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM RANGKA HARI DHARMA KARYADHIKA TAHUN 2011
HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG TERABAIKAN DAN MEMERLUKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
RUMUSAN KONVENSI HUKUM NASIONAL TENTANG UUD 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL GRAND DESIGN SISTEM DAN POLITIK HUKUM NASIONAL
PERLU ADANYA PERUBAHAN UUD 1945 KELIMA
SAMBUTAN PRESIDEN RI PADA KONVENSI HUKUM NASIONAL
Pidato Menteri Hukum dan HAM RI :Refleksi Lima Puluh Tahun Badan Pembinaan Hukum Nasional
Sumatera On-line dan Reposisi Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum (JDIH) Nasional dalam Perumusan dan Penyusunan Grand Design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Indonesia
Eksistensi hukum sebagai suatu aturan (rule of law) sangat dipengaruhi oleh sejauhmana kesadaran masyarakat mematuhi dan memahami hukum dengan menyerap dan mencerna informasi hukum yang tengah berlaku serta konsistensi aparatur negara dalam penegakkan hukum. Agar ketentuan hukum dapat berlaku efektif di tengah kehidupan masyarakat serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan bernegara dan berbangsa, kelancaran arus informasi hukum harus terjamin serta di dokumentasikan dan di informasikan dengan baik. Oleh karena informasi hukum tidak hanya perlu di sosialisasikan melalui penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus di kembangan melalui saluran komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang modern agar dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat luas ,aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya.

Berbagai upaya pendokumentasian dan penyampaian informasi telah dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah dalam suatu wadah ‘Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)’ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dengan pengelolaan dokumentasi yang tertib dan berkelanjutan akan diperoleh manfaat, setidaknya mengetahui sistem hukum dan politik hukum masa yang lalu, mengetahui perkembangan sistem dan politik hukum yang berlaku saat ini, serta berguna sebagai landasan berpijak untuk masa yang akan datang dalam kerangka pembangunan hukum nasional yang dicita-citakan.

Dalam kenyataanya kita masih merasa sulit untuk mendapatkan akses informasi hukum baik peraturan perundang-undanggan maupun informasi non-peraturan secara cepat, tepat, akurat serta komprehensif. Untuk peraturan yang dikeluarkan dalam tingkat Pusat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Instruksi Presiden sudah cukup memadai, tetapi untuk peraturan pelaksanaanya di tingkat Menteri dan Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tidak demikian halnya. Hal ini disebabkan pengelolaanya masih tersebar di berbagai instansi, sehingga publikasi serta penyebarluasannya kurang efektif. Kendala-kendala kurang dipatuhinya kewajiban menerbitkan peraturan sebelum diberlakuan dan pengeluaran peraturan secara terpisah-pisah dalam berbagai bentuk adalah kendala-kendala yang dihadapi untuk mendapatkan akses informasi hukum di Indonesia.

Akibat dari arus informasi hukum yang terhambat telah dirasakan pada saat ini yaitu tidak adanya kepastian hukum yang mengakibatkan kelemahan dalam kepatuhan publik. Disamping itu terlihat kelemahan dalam penyelenggara tata pemerintahan akibat tumpang tindih dalam pengaturan serta kekeliruan penerapan hukum yang menimbulkan ketidak percayaan terhadap lembaga hukum yang ada sehingga banyak dibentuk komisi-komisi/badan-abadan ad-hoc yang berfungsi sebagai lembaga yudisial.

Akibat lain dari terhambatnya arus informasi hukum adalah ketimpangan antara siapa yang mempunyai dan tidak terhadap akses informasi hukum sehingga menjadikan penambahan ekonomi biaya tinggi terutama dalam masalah pengurusan perijinan dan penguasaan hak. Bagi masyarakat yang tidak mampu hal ini akan menimbulkan sumber keresahan dan keputusasaan serta ketegangan dan kecurigaan terhadap pemerintah seperti halnya terjadi pada kasus persengketaan tanah, penggusuran yang marak ahir-ahir ini. Dikalangan akademisi terhambatnya akses terhadap informasi hukum menyebabkan menurunnya mutu penelitian dan pendidikan hukum secara keseluruhan.

JDIH sebagai instrumen perumusan dan penyusunan Grand Design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Indonesia

Adalah merupakan tanggung jawab Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menentukan arah Sistem dan Politik Hukum Indonesia yang terintegrasi, adil dan demokratis untuk dituangkan kedalam Pola Perencanaan Pembangunan Hukum secara nasional sehingga dapat digunakan sebagai landasan Rencana Pembangunan Hukum Nasional Jangka Panjang, Menengah maupun Jangka pendek. Pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan kedalam program-program pembangunan hukum antara lain meliputi : Perencanaan hukum, Pembentukan hukum, Penelitian dan Pembangunan hukum dan HAM, Pelayanan hukum, Penegakan Hukum, Peningkatan Kualitas Profesi hukum, Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Semua program kegiatan tersebut menghendaki tersedianya data dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang akurat, lengkap dan mudah diperoleh jika sewaktu-waktu diperlukan. Ketersediaan data dimaksud dapat diwujudkan dan dihasilkan melalui pelaksanann kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola secara profesional dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi mutakhir.

Pada dasarnya hukum yang berlaku (hukum positif) adalah hukum yang mengikat seluruh warga negara baik masyarakat pada umumnya maupun para penyelenggara negara. Karena hukum itu mengikat, maka secara formal hukum itu dianggap diketahui oleh masyarakat yang dikenai aturan tersebut. Oleh karena itu dalam teori hukum dikenal adanya fiksi hukum seakan-akan ‘semua orang tahu akan isi undang-undang’. Bagi masyarakat Indonesia UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’. Di sinilah arti pentingnya Sistem Jaringan Informasi Hukum, agar begitu dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tertentu, atau begitu dijatuhkan putusan hakim tertentu, masyarakat langsung dapat mengetahui dan mempelajarinya.

Informasi hukum merupakan salah satu sub sistem dari sistem hukum nasional. Karenanya penyebarluasan informasi hukum pada prinsipnya merupakan kewajiban para penyelenggara negara. Agar hukum itu dapat diketahui oleh masyarakat luas dan adagium bahwa ‘semua orang mengetahui hukum berlaku’, benar-benar dapat ditegakkan, maka pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana fisik dan non fisik, agar informasi hukum itu mudah dicari, ditemukan, diperoleh oleh masyarakat luas, sampai ke pelosok-pelosok negeri. .

Yang dimaksud dengan informasi publik dibidang hukum adalah informasi yang diciptakan oleh seluruh lembaga publik meliputi stake holders atau pemangku kebijakan pembangunan hukum mulai dari lembaga legeslatif, eksekutif dan yudisial dan masyarakat umumnya. Ini meliputi sumber hukum primer seperti peraturan perundangan, putusan pengadilan/yurisprudensi, perjanjian internasional serta berbagai sumber sekunder seperti Naskah Akademis sebagai materi muatan penyusunan RUU/RPP serta hasil penelitian dan pengkajian hukum,kompendium dll.

Pembangunan Sumatra on-line serta Revitalisasi dan Rekonstruksi portal situs web bphn.go.id dalam rangka optimalisasi JDIH

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi berbasis web dan jaringan internet merupakan implementasi dari aspek otomasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Hal ini mengingat bahan dokumentasi hukum yang diolah semakin lama semakin meningkat jumlah maupun jenisnya baik dari segi bentuk, macam dan sifat terbitannya serta semakin tingginya frekuensi penerbitan peraturan perundang-undangan sehingga pengelolaan secara konvensional dirasakan sudah tidak memadai lagi.

Sejalan dengan perkembangan kemajuan di era globalisasi dan untuk mengantisipasi diberlakukannya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diperlukan suatu sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi yang memenuhi daya tampung dan media penyimpanan yang besar, kecepatan proses yang tinggi serta penyebarluasan yang efisien, efektif dan tidak terikat ruang dan waktu.

Peluncuran portal situs web bphn.go.id yang telah direvitalisasi dan direkonstruksi dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan pembangunan Sumatra on-line diharapkan menjadi jawaban untuk memperlancar arus informasi hukum di Indonesia.

Sumatra on-line yang merupakan pembangunan jaringan informasi tentang sumatra dan komunitas on-line beserta infrastruktur pendukung yang terhubung dengan Jaringan internet dan dibangun oleh PT Telkom Divisi Regional I Sumut ini ditujukan untuk memenuhi layanan informasi tentang Sumatra pada umumnya dan produk-produk hukum daerah se Sumatra pada khususnya.

Diharapkan upaya-upaya ini dapat diikuti oleh Divre-divre PT Telkom di seluruh wilayah Nusantara meliputi Kalimantan on-line, Sulawesi on-line, Papua/Irian Jaya on-line dll sehingga Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mencakup ke seluruh pelosok wilayah Nusantara dan dapat menjadi perekat kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Oleh : Ninik Hariwanti, Kepala Bidang Pengolahan Data Elektronik PUSDOK-BPHN



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
http://bphn.go.id - info@bphn.go.id
Copyright @ 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved