bphn home
Profil | Berita | Agenda | Opini Pakar Hukum | Hukum Dalam Berita | Pengetahuan Hukum Praktis | English
Rabu, 22 Mei 2013 .: Selamat Datang Di Website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI :. FAQ | Login | Webmail

05 Sep 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Lampung
 
19 - 21 Jun 2013
Seminar tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produksi Nasional
Jakarta
 
16 Mei 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Samarinda
 
17 - 19 Apr 2013
Seminar tentang Relasi Kuasa Negara dan Civil Society dalam NKRI
Manado
 
20 - 22 Mar 2013
Seminar Tentang Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Surabaya
 
07 Mar 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Ternate
 
13 - 15 Feb 2013
Seminar tentang Aset Pemegang Hak di Bidang HKI Sebagai Bukti Kolateral (Alat Bukti Penjaminan)
Bandung
 
02 - 04 Apr 2011
TEMU KONSULTASI JAJARAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Cisarua, Bogor
 
09 Mar 2011
SOSIALISASI HUKUM
Kalimantan Tengah
 
11 - 12 Des 2010
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Perlindungan hak-hak Pribadi
Bali
 
Pelantikan Pejabat Eselon III dan Eselon IV Badan Pembinaan Hukum Nasional Pelantikan Pejabat Eselon III dan Eselon IV Badan Pembinaan Hukum Nasional Pelantikan Pejabat Eselon III dan Eselon IV Badan Pembinaan Hukum Nasional

Link Terpopuler: Contoh Perjanjian Jual Beli
Berita Terpopuler: Pengumuman Pemenang Lelang Pencetakan Penerbitan Hasil-hasil kegiatan BPHN
Artikel Terpopuler: REVITALISASI JDIH, AMANAT INPRES 9 TAHUN 2011
PerDa Terpopuler: PENGELOLAAN AREA PASAR
Peraturan Terpopuler: PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

 Pengunjung Hari ini: 1,645
 Pengunjung Bulan ini: 73,939
 Pengunjung Tahun ini: 381,868
 Pengunjung Total: 3,242,953
 
Pengetahuan Hukum Praktis
Pengetahuan Hukum Praktis
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa
Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak
Tata Cara Pembuatan Surat Kuasa
Contoh Perjanjian Jual Beli

PERJANJIAN JUAL BELI

No. …………..

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;

2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli

dengan ini menerangkan bahwa :

Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli

Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :

Pasal 1

(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.

(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.

Pasal 2

(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.

(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.

Pasal 3

(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.

(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.

Pasal 4

(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.

(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.

(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.

Pasal 5

(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.

(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.

Pasal 6

(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.

(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.

(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.

Pasal 7

(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.

(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

 

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.

  

Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual

   

…………………..                                                                        ………………

    

Dipersiapkan oleh :  Indyah Respati, S.H.

 

 

Sumber dari          : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”

                              (Abdulkadir Muhammad)




Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
http://bphn.go.id - info@bphn.go.id
Copyright @ 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved