Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, apa yang dilakukan untuk memerangi tindak pidana korupsi masih jauh dari maksimal sehingga perlu dilakukan berbagai cara termasuk dengan "soft control".
"Apa yang dilakukan saat ini untuk memerangi korupsi jauh dari maksimal. Dapat diambil kesimpulan harus ada `soft control` tidak hanya `hard control`," kata Amir Syamsuddin di sela-sela pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, menurut dia, merupakan salah satu bentuk "soft control" terhadap tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Amir mengatakan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi tersebut jangan sampai hanya berakhir sebatas retorika yang biasanya berisi janji-janji saja.
"Ini (pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Kemkumham) peringatan bagi saya juga, saya tidak mau ini sekadar seremoni. Saya ingin agar masyarakat paling tidak sedikit lebih yakin bahwa kita upayakan perubahan," ujar dia.
Hingga tahun 2012, ia mengatakan sudah ada 42.3339 staf Kemkumham yang telah menandatangani pakta integritas antikorupsi.
Kementerian Hukum dan HAM telah memulai berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi sejak Desember 2010. Sebanyak 300 orang di jajaran pejabat Eselon I, II, III, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabodetabek menandatangani pakta integritas antikorupsi.
Kegiatan ini dilanjutkan pada Januari 2012 dengan penandatanganan pakta integritas seluruh pegawai tingkat pusat dan di 33 Kantor Wilayah Kemkumham di seluruh Indonesia. Pada kesempatan sama Kementerian PAN menetapkan 293 satuan kerja di lingkungan Kemkumham sebagai Wilayah Bebas Korupsi.
Nota Kesepahaman dengan instansi lain terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi tersebut, di antaranya KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (jk)