bphn home
Profil | Berita | Agenda | Opini Pakar Hukum | Hukum Dalam Berita | Pengetahuan Hukum Praktis | English
Minggu, 19 Mei 2013 .: Selamat Datang Di Website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI :. FAQ | Login | Webmail

05 Sep 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Lampung
 
19 - 21 Jun 2013
Seminar tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produksi Nasional
Jakarta
 
16 Mei 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Samarinda
 
17 - 19 Apr 2013
Seminar tentang Relasi Kuasa Negara dan Civil Society dalam NKRI
Manado
 
20 - 22 Mar 2013
Seminar Tentang Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Surabaya
 
07 Mar 2013
Forum Dialog Hukum : Urgensi Pengkajian dan Penelitian Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah
Ternate
 
13 - 15 Feb 2013
Seminar tentang Aset Pemegang Hak di Bidang HKI Sebagai Bukti Kolateral (Alat Bukti Penjaminan)
Bandung
 
02 - 04 Apr 2011
TEMU KONSULTASI JAJARAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Cisarua, Bogor
 
09 Mar 2011
SOSIALISASI HUKUM
Kalimantan Tengah
 
11 - 12 Des 2010
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Perlindungan hak-hak Pribadi
Bali
 
Pertemuan Berkala Palembang Juni 2011 Pertemuan Berkala Palembang Juni 2011 Pertemuan Berkala Palembang Juni 2011

Link Terpopuler: Contoh Perjanjian Jual Beli
Berita Terpopuler: Pengumuman Pemenang Lelang Pencetakan Penerbitan Hasil-hasil kegiatan BPHN
Artikel Terpopuler: REVITALISASI JDIH, AMANAT INPRES 9 TAHUN 2011
PerDa Terpopuler: PENGELOLAAN AREA PASAR
Peraturan Terpopuler: PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

 Pengunjung Hari ini: 1,459
 Pengunjung Bulan ini: 66,696
 Pengunjung Tahun ini: 374,625
 Pengunjung Total: 3,235,710
 
Arsip Hukum Dalam Berita
Versi Cetak
Arsip Hukum Dalam Berita ...
  «     »  
Jumat, 10 Mei 2013
www.hukumonline.com
Korban Kerja Paksa Tangerang Minta Haknya Dipulihkan
www.hukumonline.com
Jumat, 10 Mei 2013
Korban Kerja Paksa Tangerang Minta Haknya Dipulihkan

Puluhan korban kerja paksa di Tangerang mendesak pemerintah membantu untuk memulihkan hak-hak mereka. Pasalnya, korban merasa selama ini diperlakukan secara tidak manusiawi ketika bekerja di perusahaan yang memproduksi wajan itu.

Salah seorang korban asal Cianjur, Jawa Barat, Bagas,menuturkan para pekerja kerap mendapat tindak kekerasan dari majikan. Pria yang bekerja menjaga api peleburan logam untuk membuat wajan itu mengaku pernah dipukul oleh mandor dan majikan.

Begitu pula dengan fasilitas yang diberikan majikan untuk kebutuhan hidup para pekerja, sangat tidak layak. Misalnya, ruang tidur sangat sempit, kotor dan pengap karena tak dilengkapi ventilasi udara. Untuk keperluan mandi, majikan hanya menyediakan sebungkus sabun colek yang dipakai untuk tiga pekerja. Bahkan, sikat dan pasta gigi tidak disiapkan sehingga ia menggunakan sikat gigi bekas yang digunakan secara bergilir oleh rekan-rekannya. Begitu pula dengan pakaian, Bagas hanya punya pakaian yang melekat di badan untuk dipakai bekerja dan tidur.

Tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu juga dirasakan Bagas dan puluhan rekannya terkait jam kerja. Pasalnya, mereka wajib bekerja tanpa upah dari jam setengah enam pagi sampai sepuluh malam tiap hari dan tak boleh istirahat. Ketika makan, majikan hanya memberi nasi dengan lauk tahu dan tempe. Merasa diperlakukan seperti hewan, Bagas berharap agar pemerintah memulihkan hak-hak selama bekerja dan kondisi mereka seperti semula. "Tiap hari bekerja, saya diperlakukan seperti hewan," keluhnya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Rabu (8/5).

Bagas menyebut sampai saat ini pihak berwenang belum melakukan upaya untuk memenuhi harapannya tersebut. Hanya Bupati Cianjur yang datang ke kampung mereka untuk memberi sumbangan uang Rp1 juta untuk 22 korban kerja paksa asal Cianjur. "Harapan saya, hak kami diganti dan tersangka dihukum maksimal. Kesehatan kami juga tolong dipulihkan,"ucapnya.

Pada saat yang sama, korban kerja paksa lainnya, Nuryana, mengatakan dalam sehari seorang pekerja diwajibkan membuat paling sedikit 200 wajan. Jika target itu tak terpenuhi maka mandor dan majikan akan memukuli pekerja yang bersangkutan. Merasa tidak nyaman dengan perlakuan yang mereka hadapi di lokasi kerja, Nuryana mengatakan para pekerja sempat protes.

Alih-alih aspirasi mereka didengar, sang majikan dan mandor malah mengancam akan membunuh mereka. Bahkan ada oknum Brimob yang menjadi beking perusahaan mengancam pekerja dengan melepaskan tembakan ke tanah di lokasi para pekerja sedang bekerja. Nuryana mengaku sangat trauma atas peristiwa yang menimpanya selama enam bulan bekerja di pabrik wajan itu.

Rusdi,bukan nama sebenarnya,mengaku tidak kuat bekerja di pabrik wajan itu karena kerap mengalami tindak kekerasan. Walau tak punya uang sepeser pun, pria yang masih di bawah umuritu nekat melarikan diri karena tak tahan dengan kondisi kerja di pabrik. Untungnya, ketika berjalan dari pabrik ke terminal Kalideres, Rusdi membantu supir taksi yang mengalami kendala teknis pada kendaraannya.

Usai mengulurkan bantuan, Rusdi diberi uang oleh supir taksi itu Rp30 ribu dan digunakan untuk pulang ke rumahnya di Cianjur. Sesampainya di rumah, Rusdi mengalami muntah darah. Setelah diperiksa dokter, ia dinyatakan terkena radiasi dari proses peleburan logam.

Sementara, Kepala Desa Jamali, kecamatan Mande, kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cece Rusmana, membenarkan kalau ada warganya yang bekerja di pabrik wajan di Tangerang. Sebagai aparat desa, ia baru mengetahui kasus tersebut ketika ada warganya yang bekerja dan berhasil kabur serta pulang ke rumah. Dari pengakuan pekerja yang berhasil kabur, warga yang keluarganya bekerja di tempat itu baru mengetahui kondisi yang terjadi dan mengadu kepada Cece agar melakukan penjemputan. Kemudian, Cece dan beberapa warga menyambangi pabrik wajan di Tangerang itu dengan niat menjemput.

Namun, sesampainya di pabrik,Cece sempat ditanya mandor pabrik perihal kehadiran mereka itu. Kemudian, Cece dan rombongannya ditemui pemilik perusahaan. Dalam kesempatan itu pemilik pabrik menjelaskan para pekerja yang lari itu terkait kasus pencurian alat pabrik dan mengklaim kalau kondisi kerja di situ layak. Serta menjanjikan kepada Cece kalau warganya yang bekerja di sana akan diantar pulang ke rumah setelah enam bulan bekerja berikut dengan upah.  “Dia (pemilik perusahaan,-red) janji mau membayar upah setelah enam bulan dan mengantar pulang (pekerja,-red) sampai rumah,” urainya.

Merasa tak puas dengan pernyataan pemilik pabrik itu, Cece menanyakan langsung kepada warganya yang bekerja. Anehnya, ketika ditanya warganya yang bekerja itu menyebut dalam kondisi baik-baik saja, padahal pengakuan dari warga lainnya yang kabur dari pabrik menyatakan hal sebaliknya. Walau merasa janggal, Cece dan rombongannya kembali ke Cianjur. Tak lama kemudian ada warganya yang mengalami peristiwa serupa dan berhasil kabur bersama satu orang warga Lampung Utara. Beberapa waktu setelah membantu kedua korban yang berhasil kabur itu, Cece mendapat kabar kalau pabrik tersebut sudah digerebek pihak kepolisian.

Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan,keterangan dari para saksi dan korban itu membuat kasus kerja paksa di Tangerang semakin jelas yaitu sistematis dan banyak pihak yang terlibat. Oleh karenanya Haris mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak karena kondisi korban sangat memprihatinkan dan butuh pemulihan. Sejauh ini Haris melihat, walau ada catatan tapi pihak kepolisian yang cenderung bertindak dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sedangkan, lembaga pemerintahan lain dirasa belum melakukan tindakan.

Sekalipun Bupati Cianjur memberi sumbangan dana kepada korban, menurut Haris hal itu tidak cukup karena persoalan ini bukan sekedar uang tapi bagaimana negara bertanggungjawab atas hak pekerja serta remaja. Sejalan dengan itu Haris memberi sorotan serius kepada pemerintah daerah Tangerang, terutama Disnakertrans karena lalai melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan. “Soal ketenagakerjaan, di lapangan mereka (Disnakertrans, Tangerang,-red) yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut Haris mengatakan bersama korban KontraS sudah melakukan berbagai upaya, seperti mengajukan permohonan perlindungan untuk para korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian berkoordinasi dengan Polri  dalam ranah penegakan hukum. Serta serikat pekerja yang merasa terusik dengan kasus kerja paksa itu dan berencana melakukan tindakan.

Sedangkan anggota LPSK, Lili Pintauli, mengatakan LPSK sudah bertemu dengan sebagian saksi dan korban untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, kemarin KontraS mengajukan permohonan perlindungan untuk para korban. Dalam rangka menindaklanjuti permohonan itu dengan cepat, maka LPSK segera menemui saksi dan korban.

Apalagi, dalam waktu dekat mereka akan menempuh proses hukum seperti memberi kesaksian dan pemeriksaan lanjutan. “Kami berupaya melakukan pemulihan psikis dan psikologis dulu kepada korban. Kami juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jabar terkait keamanan para korban,” pungkas Lili.

sumber kutipan : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt518a54ebb2202/korban-kerja-paksa-tangerang-minta-haknya-dipulihkan


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011753
http://bphn.go.id - info@bphn.go.id
Copyright @ 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, All Rights Reserved