Page 9 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

berlakunya suatu undang-undang. Berdasarkan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007. Kelima parameter
tersebut untuk lebih menciptakan kepastian hukum
sebaiknya dimuat dalam UU MK. Contoh lainnya
adalah mengenai tenggat waktu Pengujian formil,
dimana sejak adanya Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 mengenai pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
MK memberikan batasan waktu atau tenggat suatu
Undang- Undang dapat diuji secara formil yaitu 45
(empat puluh lima) hari. Mengingat
Tenggat waktu
tersebut belum termaktub dalam UU MK, sehingga
perlu dimasukkan dalamUUMK.
Ketiga,
mengenai rekruitmen hakim
konstitusi harus dibuatkan mekanisme yang
menjabarkan pencalonan dan pemilihan hakim
konstitusi yang betul-betul transparan, akuntabel,
partisipatif, dan obyektif oleh Mahkamah Agung,
DPR dan Presiden. Selain itu mengenai Perubahan
penetapan batas minimal usia seseorang yang dapat
dicalonkan menjadi hakim konstitusi dan
perubahan durasi masa jabatan seorang hakim
konstitusi menjadi lebih panjang disertai dengan
penghapusan masa jabatan kedua juga perlu
diputuskan. Dalam perkara pengujian UU terdapat
pemikiran perlunya batas waktu bagi MK dalam
menyidangkan dan memberikan putusan
sebagaimana dilakukan untuk perkara Perselisihan
Has i l Pemi l ihan Umum. Da l am perkara
pembubaran partai politik terdapat pemikiran
tentang per lunya warga negara dengan
persyaratan tertentu diberikan kedudukan hukum
untuk dapatmenjadi pemohon selain pemerintah.
Keempat,
mengenai hukumacaraMK yang
belum diatur dalam UU MK, PMK maupun
yurisprudensi seperti belum adanya aturan
tentang batas waktu pengucapan putusan sejak
putusan yang disepakati dalam RPH. Belum
dimasukannya berbagai jenis putusan MK selain
putusan model putusan yang secara hukum
membatalkan dan menyatakan tidak berlaku
(
LegallyNull and Void
).
source :liranews.com
9
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”