Page 26 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

Hukuman kebiri pada kasus pedofilia memang tidak
dimuat di dalam KUHP namun dalam penjatuhan
pidananya dapat merujuk sanksi pidana yang dimuat
di dalamUU Perlindungan Anak. Hal ini sesuai dengan
asas hukum di Indonesia yaitu Lex specialis derograt
legi generale yaitu bahwa ketentuan khusus akan
mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
Penerapan hukuman kebiri, tidak terlepas dari tujuan
pemidanaan, dasar perjatuhan pidana didasarkan
pada beberapa teori pemidanaan seperti teori
retributif (pembalasan), Doel Theorien (teori tujuan),
dan Vereniging Theorien (teori gabungan).
Penjatuhan pidana juga berkaitan erat dengan filsafah
pemidanaan.
Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang
tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan,
yaitu:
Ÿ
Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya
itu sendiri;
Ÿ
Untuk membuat orang menjadi jera untuk
melakukan kejahatan-kejahatan;
Ÿ
Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu
menjadi tidak mampu untuk melakukan
kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-
penjahat yang dengan cara-cara yang lain
sudah tidak diperbaiki lagi.
Dengan demikian, penjatuhan hukuman kebiri bagi
pelaku pedofilia telah sesuai dengan asas-asas hukum
di Indones i a dan seharusnya t idak per lu
diperdebatkan lagi. Hal ini disebabkan sudah semakin
banyaknya kasus pedofilia di Indonesia. Hukuman
kebiri ini merupakan hukuman yang diterapkan di
beberapa negara seperti Amerika, Israel, Australia
dan beberapa negara di Eropa dan telah menunjukan
efektif untuk menurunkan angka pemerkosaan dan
pelecehan seksual terhadap anak. (EA)
26
www.visimuslim.net
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”