Page 20 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

Energi BPHN) dan diikuti oleh para akademisi
bidang energi di Banda Aceh, LSM, dan dari
unsur Pemerintah.
Secara umum Pocut Eliza menyampaikan
pentingnya dilakukan analisis dan evaluasi
terhadap semua peraturan perundang-
undangan yang ada. Analisis dan evaluasi
adalah upaya mengetahui kondisi hukum yang
ada (existing regulation) dalam rangka menilai
capaian tujuan pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan. Untuk mewujudkan
manajemen peraturan perundang-undangan
yang lebih baik perlu dilakukan analisis dan
evaluasi hukum. Makna dilakukannya analisis
dan evaluasi hukum ini adalah untuk
mewujudkan manajemen produksi peraturan
perundang-undangan yang lebih baik;
menindaklanjuti konsekuensi terjadinya
hubungan antara hukum dan perubahan social,
sehingga hukum akan responsif dengan
perubahan sosial; Konsekuensi logis dianutnya
20
LIPUTAN
esuai dengan arah kebijakan dan strategi
S
pembangunan yang tercantum dalam
RPJMN 2015-2109 yaitu meningkatkan
ketahanan energi dengan peningkatan akses
masyarakat terhadap energi, peningkatan
efisiensi, dan bauran energi nasional, BPHN
melakukan analisis dan evaluasi hukum agar
kedaulatan energi dapat tercapai sesuai arah
kebijakan pembangunan. Sebagai upaya untuk
mendapatkan masukan dari masyarakat, Pusat
An a l i s a d a n E v a l u a s i Hu k um BPHN
melaksanakan Diskusi Publik Analisis dan
Evaluasi HukumKedaulatan Energi di BandaAceh
pada tanggal 2 Juni 2016.
Tujuan diadakannya kegiatan diskusi publik ini
adalah untuk memperoleh informasi mengenai
permasalahan dalam penerapan peraturan
perundang-undangan terkait kedaulatan energi di
daerah, terutama di Aceh, dan untuk memperoleh
informasi mengenai potensi tumpang tindih
(disharmoni) kewenangan, hak dan kewajiban,
perlindungan, dan penegakan hukumnya di
bidang energi dan diharapkan dapat memberikan
masukan mengenai permasalahan implementasi
pera t uran perundang-undangan t er ka i t
kedaulatan energi pada umumnya serta di daerah
Aceh khususnya.
Diskusi publik setengah hari ini menghadirkan 5
narasumber yakni Pocut Eliza (Kepala Pusat
Analisa dan Evaluasi Hukum BPHN), Haqul
Baramsayah (Unsyiah Kuala), Edi M. Rozak
(Kabid Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi),
Marzuki Daham (Kepala Badan Pengelolaan
Migas Aceh (BPMA)), dan Aisyah Lailiyah (Ketua
Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Kedaulatan
DISKUSI PUBLIK
ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM
DALAM RANGKA KEDAULATAN ENERGI
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”