Page 17 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

Untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan
bantuan hukum, BPHN telah membangun sebuah
s i stem onl ine database bantuan hukum
(SIDBANKUM). Sepanjang tahun 2015, telah
dilakukan pelatihan bagi pegawai kanwil dan OBH
dalam mengoperasikan SIDBANKUM, juga
pelatihan terkait mekanisme pelaporan keuangan
penggunaan dana bantuan hukum di tiga provinsi
target SAJI di Aceh, Kalteng dan Sulteng. Hasil dari
pelatihan tersebut terjadi peningkatan penyerapan
dana bantuan hukum dari semula hanya terserap
24% pada tahun 2013 menjadi 70% terserap pada
tahun 2015, atau lebih tinggi dari angka serapan
nasional sebesar 54%di tahun 2015.
Untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum
tepat sasaran dan berkualitas, BPHN dan Bappenas
didukung oleh proyek SAJI telah membangun
sebuah alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan
bantuan hukum. Uji coba telah dilakukan pada
narapidana di lapas kota Aceh, Palangkaraya, dan
Palu, dan saat ini masih menunggu finalisasi di
KementerianHukumdanHAM.
Kajian yang dilakukan oleh Bappenas bersama
dengan Kementerian Hukum dan HAM serta
Kementerian Keuangan terhadap satuan biaya
bantuan hukum juga dimaksudkan untuk
mengetahui apakah jumlah Rp. 5.000.000 per
kegiatan dan anggaran yang
ada saat ini per-kegiatan
sudah cukup ras i ona l .
Hasilnya, OBH menyatakan
bahwa besaran tersebut
tidak mencukupi dan tidak
bisa disamaratakan di semua tempat, karena jarak
dan biaya hidup yang berbeda-beda. Saat ini juga
masih terus digodok peningkatan standar biaya
yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan OBH
dalam melaksanakan tugasnya untuk membantu
masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk
m e m p e r o l e h a k s e s k e p a d a l e m b a g a
peradilan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, sangat jelas
bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak hanya
merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat,
namun juga Pemerintah Daerah. Untuk itu
kedepannya akan didorong pembentukan Qanun
Bantuan Hukum di Provinsi Aceh untuk mendukung
programbantuan hukumpada tingkat nasional.
Selain peluncuran SNAK, dalam acara tersebut juga
diadakan dialog nasional untuk mendiskusikan
peran apa yang dapat diambil oleh Pemerintah
Daerah dalam menyediakan dana bantuan hukum
dan memastikan penggunaan dana tersebut.
Perwakilan dari BPHN dalam kegiatan tersebut
Kepala Bidang Bantuan Hukum, Kristomo,
memberikan tanggapan atas hasil dari dialog
nasional tersebut. Dalam kegiatan tersebut Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum turut serta dalam
kegiatan pameran dan membagikan buku-buku
mengenai Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
SNAK merupakan
hasil kerja sama
antara Bappenas,
BPHN, Ombudsman,
UNDP dan Keduataan
Besar Norwegia
17
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”