Page 14 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

DISKUSI PUBLIK ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM
DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KEGIATAN PERIKANAN LIAR
(IUU FISHING)
ebagai bagian dari pelaksanaan Kelompok
S
Kerja (Pokja), Pusat Analisa dan Evaluasi
Hukum, BPHN telah menyelenggarakan
Diskusi Publik dalam rangka Pemberantasan
Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing) di Menado
pada tanggal 26 Mei 2016. Dengan diadakannya
diskusi publik diharapkan dapat memperjelas
b a ga ima n a p e t a p e rma s a l a h a n hu kum
pemberantasan IUU Fishing pada umumnya dan di
daerah Sulawesi Utara pada khususnya.
Acara diskusi publik dibuka oleh Kepala Kantor
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. H. Sudriman D.
Hury. Dalam sambutan pembukaannya, Sudirman
mengatakan sangat concern terhadap IUU Fishing
karena di Rumah Detensi Imigrasi (rudenim)
Sulawesi Utara kapasitasnya hanya 113 orang, dan
saat ini mencapai 300 orang, sehingga sudah over
crowded, over capacity, padahal Rudenim itu untuk
penampungan deteni di mana mereka dipersiapkan
untuk dikirim ke negara pihak ketiga yang telah
berstatus sebagai pengungsi, sementara di rudemin
Sulawesi Utara kebanyakan adalah pelaku Illegal
fishing, ini menjadi persoalan terlebih dikarenakan
dengan adanya kebijakan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti, kapal penangkapan ikan
yang masuk ke Indonesia ditenggelamkam,
sementara kapten kapalnya dipolisikan danABK-nya
dikirim ke Rudenim. Rudenim adalah untuk mereka
yang mencari suaka dan pengungsi, sementara
mereka tidak dimasukkan sebagai deteni dan
mereka ini juga adalah pelaku kejahatan pencurian
ikan kalau kaptennya itu dijatuhi hukuman, karena
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan dan lainnya, bukan
ditaruh di rudenim, ini jadi persoalan baru, oleh
karena itu, ini jadi persoalan atau isu publik yang
14
LIPUTAN
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”