Page 8 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

8
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Makanan serta Pemanfaatan Obat
Asli Indonesia.
Inisiatf DPD
1) RUU tentang Ekonomi Kreatif;
2) RUU tentang Wawasan Nusantara;
3) RUU tentang Daerah Kepulauan
(dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis:
RUU tentang Penyelenggaraan
Pemerintah di Wilayah Kepulauan).
RUU Kumulatif terbuka:
1) RUU Kumulatif Terbuka tentang
Pengesahan Perjanjian Internasional;
2) RUU Kumulatif Terbuka Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi;
3) RUU Kumulatif Terbuka tenang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4) RUU Kumulatif Terbuka tentang
Pembentukan, Pemekaran, dan
Penggabungan Daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota;
5) RUU Kumulatif Terbuka tentang
Penetapan/Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
undang ** (EA/Humas)
FORUM
PAKAR
Jakarta-BPHN ,
Salah
satu kegiatan di Pusat Analisis dan
Eva­luasi Hukum nasional adalah
Forum Kelompok Pakar Hukum
yang pelaksanaannya dalam bentuk
konsultasi berbagai permasalahan
hukum yang sedang aktual saat
ini, sekaligus memberi masukan
kepada kelompok-kelompok kerja di
lingkungan Badan Pembinaan Hukum
Nasional yang memerlukan pemikiran,
masukan, arahan dan pandangan dari
para anggota pakar hukum sesuai
bidangnya.
Tahun 2017 ini ada 18 orang
Pakar yang selain memberikan
dukungan kepada kelompok kerja
Analisis dan Evaluasi Hukum juga
transfer knowledges kepada pegawai
di lingkungan Pusat Analisis dan
Evaluasi Hukum. Dari 18 Pakar dengan
berbagai substansi yang disampaikan,
ada satu substansi yang menarik
dan sampai sekarang masih menjadi
perdebatan adalah terkait dengan
“Pengimplementasian putusan Mah­
kamah Konstitusi mengenai Judicial
Review” yang disampaiakan oleh DR.
Wahiduddin Adams, SH.,MA (Hakim
pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia) pada Forum Kelompok
Pakar, Kamis (9/11), bertempat d Ruang
Rapat Lantai 2, BPHN.
Keberadaan Mahkamah Kons­
titusi merupakan salah satu perkem­
bangan hukum dan kenegaraan
modern yang muncul pada abad
20. Di Indonesia dalam perubahan
ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) yang ditetapkan pada
tanggal 9 November 2001 Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI) menyepakati
terbentuknya sebuah lembaga baru
yang berfungsi untuk mengawal
Berita Utama