Page 36 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

36
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Jakarta-BPHN ,
Pusat
Penyu­luhan dan Bantuan Hukum sela­
ku instansi Pembina pada Jabatan
Fung­­sional Penyuluh Hukum akan
melakukan 
Inpassing 
ke jabatan fung­
sional penyuluh hukum pada tahun ini.
Peraturan Menteri Pendaya­
gunaan Aparatur Negara dan Refor­
masi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional PenyuluhHukumdanAngka
Kreditnya mengamanatkan bahwa
para calon penyuluh hukum yang
akan melakukan 
inpassing 
kedalam
jabatan penyuluh hukum wajib untuk
mengikuti Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum.
Selain itu Peraturan Menteri
(Permen) tersebut juga mengharuskan
setiap Penyuluh Hukum yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi juga wajib untuk mengikuti
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Hukum. Maka untuk
melaksanakan amanat dari Permen
tersebut maka Pusluhbankum BPHN
telah membuat standar Uji Kompetensi
dan sekarang tengah menyusun
dan membuat Soal-soal untuk Uji
Kompetensi.
Konsinyering penyusunan soal-
soal uji kompetensi jabatan fungsional
penyuluh hukum yang diadakan
di Hotel 101 Bogor 25 sampai 27
September 2017 telah menelurkan
soal-soal yang akan dipakai sebagai
bahan uji pada uji kompetensi jabatan
fungsional penyuluh hukum.
Kegiatan ini dibuka langsung
oleh Kepala Badan Pembinaan
Hukum Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum dan dihadiri oleh
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum
Nasional Audy Murfi, MZ S.H., M.H.,
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum, Djoko Pudjirahardjo, S.H.,
M.Hum serta jajaran di lingkungan
Pusat Penyuluhan dan Bantunan
Hukum serta JFT Penyuluh Hukum.
Dalam kesempatan tersebut,
Kepala BPHN menyatakan bahwa
anggota tim penyusunan soal-soal uji
Kompetensi ini sudahmewakili berbagai
elemen yang ada di lingkungan Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
Beliau juga menyatakan selama 3 hari
ini dimaksimalkan teman-teman untuk
menyusun soal uji kompetensi, baik
itu kompetensi inti dan kompetensi
manajerial. “Soalnya harus variatif
dan juga kekinian,” tegas beliau.
Tidak hanya itu, Kepala BPHN pun
sempat melihat beberapa soal yang
sudah ada dan langsung memberikan
arahan serta masukan bagaimana cara
membuat soal yang baik.
Materi uji Kompetensi nantinya
tidak hanya murni pengetahuan
hukum saja melainkan juga ada cabang
ilmu lain seperti pancasila, UUD 1945,
Komunikasi hingga Digital Marketing.
Materi soal tentu terkait erat dengan
kompetensi yang dibutuhkan dan
wajib dimiliki oleh setiap Penyuluh
Hukum, sambung Kepala BPHN.
Dengan demikian Kepala BPHN
menghimbau kepada para calon
Penyuluh Hukum yang akan mengi­
kuti 
Inpassing 
dan yang akan naik
jenjang satu tingkat lebih tinggi sebaik­
nya menyiapkan diri untuk mengikuti
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Hukum. Besar harapan
hasil uji kompetensi akan melahirkan
Para Penyuluh Hukum yang handal,
profesional, dan memiliki kecakapan di
bidangnya. (RSH/RA)
UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH
HUKUM AKAN MELAHIRKAN PENYULUH HUKUM
YANG PROFESIONAL, HANDAL, DAN CAKAP