Page 27 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

27
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
usulan penyusunan RUU Permusikan
oleh DPR.
Secara umum, terdapat bebe­
rapa hal dari studi banding yang sudah
dilakukan sebagai pertimbangan dalam
rencana perubahan UU Desain Industri
dan penyusunan RUU Permusikan.
Terkait dengan rencana pengaturan
perlindungan Desain Industri tanpa
pendaftaran (
unregister design
), karena
pada prinsipnya semua permohonan
desain bisa didaftarkan tanpa adanya
pemeriksaan substantive, dan yang
mengakui keberadaan desain tanpa
pendaftaran tersebut bukanlah kantor
resmi Kekayaan Intelektual melainkan
suatu komunitas desain. Hal ini belum
ada di Indonesia, yaitu komunitas
yang akan menjadi stake holder untuk
mengakui desain tanpa pendaftaran
tersebut. Sehingga demi kepastian
hukum sebaiknya konsep desain tanpa
pendaftaran tersebut perlu dikaji
lagi keberadaannya dalam rencana
perubahan Undang-Undang Desain
Industri.
Sebagaimana yang dipraktikkan
di Uni Eropa mengenai Komisi Banding
Desain Industri yang mempunyai
kewenangan tidak saja terhadap upaya
keberatan penolakan desain saja tetapi
juga perlu diberikan kewenangan
untuk menangani perkara pembatalan
desain industri terdaftar sebelum ke
Pengadilan Niaga. Masih terkait dengan
isu perlindungan terhadap Desain tanpa
pendaftaran, sebaiknya apabila terjadi
sengketa antara pemilik Desain terdaftar
dengan Desain tanpa pendaftaran
diselesaikan lebih dulu melalui Komisi
Banding Desain Industri setelah itu baru
ke Pengadilan Niaga.
Menanggapi rencanapenyu­sunan
RUU Permusikan, dari hasil studi banding
baik di
European Commission
(Komisi
Eropa) ,
Benelux Office Intellectual
Property
(BOIP),
Netherlands Patent
Office
maupun diskusi dengan WIPO,
hingga saat ini tidak ada suatu negara
yang mempunyai peraturan sendiri
bidang musik melainkan terdapat dalam
undang-undang hak cipta. Secara khusus
tidak ada peraturan khusus di WIPO
yang mengatur tentang permusikan,
seluruh hak-hak pemusik dan hak terkait
lainnya diatur dalam hukum hak cipta.
Menanggapi hal tersebut maka perlu
dilakukan kajian secara mendalam terkait
rencana penyusunan RUU Permusikan,
ten­tunya harus diharmonisasikan dengan
perundang-undangan bidang hak cipta
agar substansi yang hendak di atur tidak
tumpeng tindih dengan undang-undang
hak cipta. (TDA)
Bimbingan Teknis
Pengelolaan JDIHN
Jakarta-BPHN ,
Pusat
Dokumentasi dan Jaringan informasi
Hukum Nasional, mengadakan pelatihan
dokumentasidan informasi hukumselama
3 hari pada tanggal 1- 3 November 2017
bertempat di AULA Lt. 4 BPHN. Pelatihan
ini diikuti oleh 65 Orang Pengelola JDIH
Pusat danDaerah. Pelatihan dibuka
oleh Ibu Pocut Eliza, S.Sos., S.H., M.H.
(Plt Kapusdokjarinfokumnas), dalam
sambutan pembukaannya, Ibu Pocut
menyampaikan bahwa pelaksanaan
Bimtek
JDIHN
ini
merupakan
konsekuensi dari Perpres No. 33 Tahun
2012 terhadap pelaksanaan peran, tugas
dan Fungsi BPHN sebagai Pusat JDIHN
untuk melakukan reorientasi arah dan
tujuan pengelolaan JDIHN yang dapat
menyesuaikan Kebutuhan Informasi
dalam
dinamika
perkembangan
masyarakat dengan meningkatkan
kualitas Pengelola JDIH di masing –
masing instansi, dan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut perlu
penataan dokumentasi dan informasi
hukumdalamsuatu kerjasama berjejaring
yang terpadu dan terintegrasi.
Dalam pelatihan diajarkan teknis
pengolahan dokumentasi dan informasi
hukum sesuai dengan Permenkumham
No. 2 Tahun 2013, di antaranya: Abstrak
Peraturan Perundang-undangan dan
Katalogisasi Monografi Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan serta
Pengolahan dengan memanfaatkan TIK
untuk memudahkan pengintegrasian
Data. Peserta yang hadir pun cukup
bersemangat dan aktif selama mengikuti
pelatihan.
Kegiatan Bimbingan Teknis JDIHN
ditutup oleh Bapak Audi Murphy, S.H.,
M.H. (Sekretaris BPHN) dengan ucapan
terima kasih dan berharap kegiatan
ini dapat membawa dampak positif
kedepannya dalam memajukan dan
mengembangkan pengelolaan dokumen
dan informasi hukum yang terintegrasi.