Page 11 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

11
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
PENGATURAN PIDANA KHUSUS
DALAM RKUHP
Jakarta-BPHN ,
Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum,
Kepala Badan Pembinan Hukum
Nasional memimpin rapat pembahasan
RUU KUHP, Senin (4/12) bertempat di
Lantai 5 Gedung Kementerian Hukum
dan HAM RI. Rapat dihadiri perwakilan
dari Direktorat Perancangan Ditjen PP,
Kejaksaan RI, Bareskrim dan Divkum
POLRI serta Tenaga Ahli Komisi III DPR
RI. Turut hadir tim ahli dalam rapat
tersebut antara lain Prof. Dr. Muladi,
S.H., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH.,
MA, Ph.D dan Suhariyono.
Pada rapat tersebut, Prof
Muladi menjelaskan relevansi Hukum
pidana internasional dalam RUU KUHP
bahwa hukum pidana internasional
merupakan perpaduan antara dua
disiplin hukum yang berbeda, yang
pada akhirnya harus mengembangkan
sikap saling mengisi. Dua disiplin
hukum tersebut adalah yaitu pertama,
aspek hukum pidana dari hukum
internasional seperti kriminalisasi
berbagai kejahatan inter/transnasional
dan kedua, aspek internasional dari
hukum pidana nasional.
Pembentukan KUHP baru
(RKUHP) menjadi salah satu sorotan
penting karena menjadi politik hukum
mendasar dalam pemidanaan di
Indonesia. Salah satu
issue
yang
menjadi polemik adalah memasukkan
pidana khusus dalam RKUHP, pihak
yang kontra pidana khusus dalam
RKUHP
berargumentasi
bahwa
korupsi tergolong kejahatan luar
biasa (
extraordinary crime
), bukan
tindak pidana khusus (Tipidsus).
Dengan memasukkan pengaturan
dalam RKUHP maka dianggap sifat
extra ordinary
-nya hilang, karena
RKUHP mengatur pidana umum, maka
konsekuensinya
lembaga-lembaga
yang punya kompetensi (khusus)
seperti KPK, BNN dan PPATK menjadi
tidak relevan atau bisa dikatakan
lembaga-lembaga ini menjadi bubar
apabila UU yang sifatnya kejahatan
luar biasa tetap dipaksaakan masuk
buku ke-II.
Bagi pihak lain menganggap
bahwa keberadaan pidana khusus
dalam RKUHP tidaklah mengurangi
sifat
extra ordinary
tersebut karena
hanya mengatur menganai hukum
materiil. Aspek
extra ordinary
sebenarnya terdapat pada aspek
Formil yakni tata cara yang khusus dan
menyimpang dengan hukum acara
pidana secara umum.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) selain mengatur
mengenai
sistem
pemidanaan
Berita Utama